Oknum Anggota TNI Inisial 'J' Mafia BBM Subsidi Di Wilayah Kota Semarang dan Sekitarnya, Modusnya Keliling Retail di Tiap-tiap SPBU

SEMARANG, - TRIBUNCAKRANEWS.COM, Seakan memang tidak pernah jera, mafia-mafia BBM Subsidi masih terus menjalankan aksinya dengan bebas, tanpa takut pidana yang akan di tanggungnya. 

Seperti yang terjadi beberapa minggu terakhir khususnya di wilayah Kota Semarang dan sekitarnya,  Sabtu, 16 November 2024.

Awak media saat melintas tanggal 7 November 2024, tepatnya di dekat SPBU lingkar salatiga mencurigai Truck Box Jenis Elf Warna Putih dengan plat nomor AD 8165 UM dan menyakan Heli/sebutan untuk armada pengangkut penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar ini milik siapa kepada driver? 

" Dari driver mengatakan jika armada ini milik oknum anggota TNI dengan inisial 'J' dan dia membeli Biosolar secara retail isi normal antara 300 ribu hingga 500 ribu di SPBU-SPBU di wilayah Kota Semarang, Ungaran sampai Kota Salatiga, dan di dalam tangki modifikasi bisa menampung BBM hingga 4 KL, " terangnya. 

" Modus untuk dapat membeli hingga ber ton-ton adalah mengganti plat nomor yang berbeda-beda dan jumlah banyak sepaket dengan barcode. " Pungkasnya

Padahal dari Presiden Prabowo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit, memerintahkan kepada jajarannya untuk memberantas segala jenis mafia begitu juga dalam hal ini adalah mafia migas, pemerintah di periode Presiden Prabowo dengan tegas untuk memberantas seluruh mafia-mafia di negri ini. 

Kapolri dalam wawancara beberapa waktu lalu kepada awak media menjelaskan, bahwa Polri membentuk Sub Satuan Tugas Penegakan Hukum (Subsatgas Gakkum) untuk melakukan penegakan hukum terhadap segala bentuk kegiatan penyalahgunaan BBM, gas dan pupuk bersubsidi. 

" Pembentukan Subsatgas Gakkum dalam rangka mendukung misi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas para mafia BBM dan pupuk bersubsidi. " Jelas Kapolri 

"Ini bertujuan mendukung misi Asta Cita Presiden Prabowo," tegasnya

Tak hanya itu, kata dia, Subsatgas Gakkum juga dibentuk untuk memastikan subsidi dari pemerintah harus tepat sasaran.

"Subsidi harus lebih menguntungkan masyarakat yang kurang mampu dan tugas Subsatgas Gakkum ini adalah untuk memastikan subsidi tepat sasaran, " tegasnya.

Rupanya undang-undang migas belum membuat efek jera dan takut bagi pelakunya apalagi oknum anggota yang bermain jelas melanggar kode etik keanggotaan.

Sebagaimana di atur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, dan dapat di ancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Tunggu investigasi kembali dari beberapa awak media dan juga lembaga khususnya di Kota Semarang dan sekitarnya.

Penulis : Redaksi

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama