Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan - Tribuncakranews.com - Pemerintah tegaskan pengawasan dana desa setiap tahun di seluruh wilayah dan masyakakat dapat ikut serta dalam mengawasi, kontrol, menyampaikan laporan untuk membantu kinerja pemerintah. Kamis, 21/11/2024.
Saat Awak media Tribuncakranews yang sedang bertugas di wilayah Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan klarifikasi dan juga investigasi melalui anggaran APBN dan APBD.
Terutama atas penyaluran Dana Desa di wilayah Buay Sandang Aji Oku Selatan Sumatera Selatan saat ini sedang berjalan. Namun, sangat di sayangkan penggunaan Dana Desa yang dalam pelaksanaannya di duga tidak sesuai dengan item yang telah di rencanakan dan yang telah di laporkan sesuai " Informasi Penyaluran Dana Desa TA. 2020 - 2024.
" Dari hasil pantauan serta investigasi tim jurnalis nasional media Tribuncakranews di lapangan, ternyata banyak kejanggalan yang di anggap dan di duga ada penyelewengan dan menyimpang, "
Dugaan mark up dan anggaran fiktif pada pelaksanaan dana desa di beberapa desa terutama Desa Negeri Agung, Suka Rami, Suka Raja 1 dan berlanjut investigasi desa-desa berikutnya untuk ikut serta mengawal dan melaporkan oknum kepala desa selaku penanggung jawab ke pada Bapak Presiden RI, BPK RI, DPRRI, Kementerian Keuangan Negara RI, Kementerian Desa RI, Kepala Daerah Gubernur Sumatera Selatan ( PALEMBANG ), Pengadilan Negeri OKU Selatan, BUPATI OKU Selatan, APH OKU Selatan, Kejaksaan Negeri OKU Selatan, PMD Kecamatan OKU Selatan, BPD masing-masing desa setempat/berkaitan.
" Sekcam saat di klarifikasi dalam wawancaranya menyampaikan bahwa selama ini pelaksanaan dana desa telah terlaksana dan di awasi oleh berbagai tim yang telah dibentuk dari Kabupaten bersama dengan tim di kecamatan terutama dalam hal ini di kawal, di awasi oleh inspektorat dan PMD. Bebernya "
Tentunya di lingkungan kinerja pemerintah desa lingkup kecamatan Buay Sandang Aji telah di bentuk tim forum di ambil alih oleh salah satu kepala desa Negeri Agung selaku pengurus yang ditunjuk oleh Pak Camat, Ujarnya"
Dari sikap yang di paparkan oleh sekcam Buay Sandang Aji An. YUNAIDI, SE terhadap tim awak media beserta salah seorang masyarakat seakan-akan menutup-nutupi.
Kemudian masih dari Sekcam menyampaikan jika ada dari media, ataupun jenis permasalahan maka jangan langsung ke warga harusnya menyampaikan kepihak ketua paguyuban pemerintah desa lebih dulu pak. Tambahnya
Di perkenankan untuk menemui ketua paguyuban desa tersebut, saya hanya sebatas selaku sekcam sesuai fungsi kinerja saya. Ini saya sampaikan aturan internal dan telah disepakatin hal ini oleh seluruh kepala desa wilayah kinerja pemerintah kecamatan Buay Sandang Aji, Tegasnya "
Paparannya, selaku sekcam An. YUNAIDI, SE dianggap tidak profesional pada kinerjanya ketidak ada kejelasan pertanggung jawabannya tupoksinya jabatannya pada hal beliau selaku penanggung jawab untuk ikut mengawasi pelaksanaan, penggunaan dana desa dari keuangan negara berasal dari wajib pajak masyarakat yang telah di kumpulkan bertahun ke tahun berkelanjutan melalui program pemerintah desa.
Beberapa warga setempat desa negeri agung menyampaiakan, agar dana desa benar-benar di sesuaikan pada kegunaanya untuk kepentingan pada pemberdayaan masyarakat terutama sekolah usia dini TK/PAUD saat ini sangat prihatin baik pada peningkatan kualitas siswa/siswi.
Dari pantauan di lapangan tidak sesuai, karna kondisi bangunan dan pengadaan barang jasa lainnya tidak maksimal dukungan dari berbagai pihak terutama dari Dana Desa tidak rutin masuk dorongan dukungan pemeliharaan dan lain-lainnya kecuali honor yabg berbeda-beda tiap guru di masing-masing desa kurang lebih sebesar Rp.200.000 per orang tiap bulan jangka waktu 2 x setahun diberikan oleh bapak kepala desa.
Bahkan, beberapa tenaga guru PAUD Tunas Bangsa tidak disebut identitasnya membeberkan justru selama ini untuk membenahi kebutuhan PAUD desa dari uang yang dikumpulkan untuk biaya pemeliharaan, sangat prihatin.
Sementara dari beberapa guru pengajar PAUD/KB tidak disebut namanya pada tiga desa menyampaikan selama ini tidak pernah ada pengadaan Alat Peraga Education APE dari dana desa. Kecuali, dari bantuan dinas pendidikan berupa buku - buku pembelajaran dan dari insentiv terkumpul selama ini rekan - rekan guru dan sebagian dari BOP dari pusat untuk dibelanjakan dan diperbaiki alat - alat peraga siswa/siswi. Tutupnya "
Dari info Penyaluran Dana Desa 2020 - 2024 yang diperoleh oleh masyarakat bersama tim di layanan aplikasi Jaringan Pencegahan Korupsi tercantum item dan nominal nilai biaya yang sudah direncanakan dan ternyata pada base tersebut ada nilai biaya tapi barangnya tidak terlaksana atau tidak ada fisik barang.
Hal ini suatu kesempatan bagi oknum kejahatan TIPIKOR para oknum kepala desa. Diduga dengan sengaja keuangan negara dijadikan ajang korupsi untuk kepentingan diri sendiri oleh para koruptor.
Jum'at 22/11/24 kira 08.30 wib ditempat kediaman kepala desa SUKARAMI menegaskan bahwa semua kegiatan pelaksanaan/penggunaan dana desa sudah terlaksana dan terkait kegiatan desa pada anggaran Dana Desa yang berhak adalah tim dari kabupaten terutama inspektorat.
Tim klarifikasi, konfirmasi dan cari fakta terkaot nama item dan pelaksanaan Penyelenggaraan Honor PAUD dan Pembangunannya/Rehab serta Pengadaan APE yang mengacu pada item tercantun pada informasi penyaluran dana desa 2020 - 2024 terlihat sangat fantastis dapat diduga MARK UP dan fiktiv.
Selaku kepala desa SUKARAMI menggunakan hak jawabnya namun, dari keterangan dan/atau penjelasan yang disampaikan justru membuat hati masyarakat dan tim jurnalis nasional tertekan.
Menurut perkiraan salah seorang masyarakat An. SOZIDUHU ZEGA, A.Md selaku masyarakat pemuda indonesia menyoroti dana desa di beberapa desa tidak maksimal digunakan sebagaimana kegunaanya di estimasikan bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta di selewengkan oleh oknum aparatur beserta kroni - kroninya yang terlibat selaku penanggung jawab anggaran dana hibah DANA DESA APBN juga diaudit kembali penyaluran/penggunaan srta terlaksananya Dana Desa secara speksifk dari nama item kegiatan hingga angka nominal biaya yang sudah digunakan apakah sudah terealisasikan atau tidaknya dan perlu ditindak lanjuti, serta melaporkan hal ini kepada pemerintah pusat untuk dilakukan penyelidikan dan diproses secara hukum oknum kepala desa beserta kroni - kroninya yang terlibat dengan sengaja merugikan negara dan masyarakat umum sesuai pada proses dan hasil penyelidikan berlanjut.
Tim berupaya menyampaikan informasi hasil investigasi serta aspirasi serta keluhan masyarakat melalui pemberitaannya (Produk Informasi Publik) hingga secara laporan tertulis kepemerintah pusat secepat mungkin agar dilakukan audit dan dievaluasi pada internal badan pemerintah untuk memberantas Tipikor di seluruh indonesia.
Tim