Kali ini LSM APRI melalui Ketua Investigasi M Sholeh resmi melayangkan surat Audensi dan Klarifikasi terkait pekerjaan Proyek yang bersumber dari dana APBD dengan anggaran senilai 1,5 Milyar tersebut yang sesuai investigasi di lapangan, di temukan pelanggaran yang di lakukan oleh CV Pelangi sebagai pemenang tender tersebut.
CV Pelangi pada penerapannya di sinyalir/di duga menunjuk pihak ketiga dari awal pembangunan, hingga saat Ini yang dalam pengerjaannya sudah sampai di tahap pemasangan atap Gedung Gor Pandanaran Wujil yang beralamatkan di jalan Setinggen Wujil Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang.
" Dari investigasi di lapangan ternyata CV Pelangi dalam pengerjaannya menunjuk CV dan pekerja dari luar wilayah Kabupaten Semarang, dari beberapa pekerja di peroleh keterangan jika pekerjaan rata rata dari wilayah Cirebon, Brebes dan Pekalongan dan menyatakan jika bos nya dari Kota Cirebon dan tidak mempunyai kantor cabang di wilayah Kabupaten Semarang, " jelasnya.
Dari ramainya pemberitaan dari salah satu media online di Jawa Tengah beberapa hari yang lalu juga di jelaskan, bahwa CV Pelangi juga di duga melanggar K3 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja karena dari para pekerja tidak ada yang menggunakan APD (Alat Pelindung Diri).
" Ichwanto Ketua Umum LSM APRI (Amanat Penggerak Rakyat Indonesia) singkat memberikan tanggapan melayani WhatsApp, LSM APRI dalam hal ini kami wakilkan dan kami tunjuk yakni M Sholeh Wakil Ketua DPP dan juga Ketua Investigasi Nasional LSM APRI untuk mengirimkan surat resmi guna untuk meminta waktu Audensi dan juga Klarifikasi kepada dalam hal ini adalah Dinas Olahraga dan Pemuda Kabupaten Semarang. "
" Semoga saja dalam minggu-minggu ini surat kami di respon oleh Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan dan Pemuda Olahraga Kabupaten Semarang. " Di tunggu perkembangannya seperti apa mohon bersabar ya rekan-rekan, Pungkasnya.
(Redaksi)