GUNUNGKIDUL - TRIBUNCAKRANEWS.COM, Bangunan permanen yang di gunakan untuk usaha penginapan di telaga Suling, wilayah kalurahan Pucung, Kapanewon Girosubo, Kabupaten Gunungkidul, harus segera di bongkar.
Hal ini karena menyalahi aturan. Tanah yang di gunakan milik Kasultanan Yogyakarta berstatus TKD, Tanah Kas Desa. Walaupun saat ini hak pengelolaan di serahkan ke Jogoboyo setempat.
Terkuatnya masalah ini setelah Warga dan tokoh masyarakat Pucung melaporkan ke Panitikismo Kraton Yogyakarta.
Untuk mendapat kejelasan, reporter awak media mencoba untuk mendatangi lokasi penginapan, dan mendapat penjelasan dari pimilik usaha. "Kalau saat ini sedang dalam renovasi. Semua ada 13 kamar dan sewa lahan selama 25 tahun."
"Kami sedang renovasi. Ada penambahan untuk ruang karaoke dan saya mulai membangun hotel ini tahun 2021," kata pemilik usaha. Kamis (28/11/2024).
Namun di hari yang sama saat reporter menemui lurah Pucung, Estu, mendapat penjelasan kalau bangunan itu akan dibongkar karena sepanjang sungai Bengawan Solo Purba tidak boleh ada bangunan permanen.
"Saat perjanjian kontrak dengan penyewa, saya baru menjabat lurah. Ijin sewa lahan waktu itu untuk usaha yang menunjang wisata pelabuhan Sadeng. Ternyata didirikan bangunan permanen untuk penginapan," kata lurah Pucung.
Lebih lanjut menjelaskan, kalau uang sewa selama 25 tahun, di bayar tiap tahun, tidak di bayar sekaligus. Dalam perjanjian bila lahan di gunakan tidak sesuai aturan panitikismo, maka perjanjian kontrak bisa di batalkan.
"Kenyataan di lapangan jelas menyalahi aturan karena mendirikan bangunan permanen. Jadi tempat usaha itu tetap akan dibongkar. Tinggal menunggu eksekusinya," Pungkasnya
Redaksi (ASN)