Asyik Ngangsu Kepergok Saat Sedot ke Jerigen, Isi Bolak-Balik di SPBU 44.502.13 Karanggeneng Diduga Kerja Sama Dengan Operator

SEMARANG, TRIBUNCAKRANEWS.COM - Tanggal 12 November 2024 sekitar pukul 09.00 WIB, Kembali di temukan aktivitas penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis Pertalite kali ini SPBU Pertamina 44.502.13 Karanggeneng yang beralamat di Jl. Mr. Wurjanto, Sumurrejo, Kecamatan Gn. Pati, Kota Semarang, Jawa Tengah 50226.

Kijang Inova warna silver gold dengan plat nomor H 1440 GM, terlihat sedang asyik memindahkan BBM pertalite ke jerigen. Driver yang panik saat mengetahui awak media mendekat dan menanyakan terkait aktivitas tersebut, langsung tancap gas dan pergi meninggalkan lokasi yang berada di sebelah SPBU Pertamina 44.502.13 Karanggeneng. 

Awak media mencoba mengklarifikasi kepada Mandor yang bernama Lison, dari mandor mengatakan jika operator sudah menjalankan pekerjaan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) kilahnya. 


" Selagi barcode masih ada kuota operator tidak bisa untuk menolak dan walaupun bolak-balik tidak ada masalah, " terangnya singkat. 

"Kami akan evaluasi dan catat plat nomor dan juga jenis mobil tersebut agar tidak di perbolehkan mengisi di SPBU 44.502.13 Karanggeneng ini dan tidak di perbolehkan mengisi memakai jerigen, kalau di luar di salah gunakan kami tidak tahu. " Pungkasnya

Mengisi BBM pertalite secara bolak-balik seperti yang terjadi, di duga operator telah mengenal dan sudah terbiasa mengisi di SPBU 44.502.13 Karanggeneng indikasinya ada kerja sama dengan pihak operator, padahal sudah sangat jelas pidana yang ditimbulkan dari kegiatan tersebut. 


Jelas sekali bahwa menurut undang-undang migas yakni, penyalahgunaan BBM Subsidi baik itu jenis Bio Solar maupun jenis Pertalite. Dijelaskan bahwa Penyalahgunaan BBM bersubsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53. Selain itu, penyalahgunaan BBM juga diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

BBM bersubsidi adalah BBM yang dijual dengan harga lebih murah karena disubsidi oleh pemerintah menggunakan dana APBN. BBM subsidi memiliki jumlah terbatas dan hanya diperuntukkan bagi konsumen tertentu. Contoh BBM bersubsidi adalah Pertalite dan Biosolar. 

Pemerintah memberikan subsidi BBM kepada Pertamina sebagai konsekuensi dari penetapan harga BBM yang dilakukan oleh pemerintah. Akan tetapi di salah gunakan untuk meraup keuntungan pribadi semata. 

Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini adalah tindak pidana sebagaimana di atur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Sampai berita ini tayang awak media akan mencoba klarifikasi baik itu BPH Migas Pertamina maupun pihak Aparat Penegak Hukum setempat. (AG) 

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama