Terbukti Korupsi, Mantan Lurah Candibinangun Pakem Sleman Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda 200 juta

 



Yogyakarta, Tribuncakranews.com - Kamis (31/10/2024). Sidang Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Mafia Tanah Pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Candibinangun Kapanewon Pakem Kabupaten Sleman dengan terdakwa Sismantoro di buka dan terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim Triasnuri Herkuntanto, SH, MH yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan agenda sidang putusan. 

Berawal Tahun 2012 Pemerintah Desa Candibinangun mendapatkan ijin dari Gubernur DIY untuk menyewakan TKD  Candibinangun yang terletak di Padukuhan Bulus II Kembangan dan Samberembe seluas 200.225 M2 kepada PT Jogja Eco Wisata (JEW) yang akan dimanfaatkan untuk Tempat Wisata dan Taman Rekreasi Water Park. Terdakwa tidak melakukan review perjanjian sewa yang seharusnya dilakukan pada Tahun 2018 terutama mengenai besaran uang sewa yang harus didasarkan penilaian dari jasa penilai publik / appraisal dan terdakwa hanya menentukan kenaikan harga sewa secara lisan tanpa dasar yang jelas dan tentunya nilainya jauh lebih rendah dari yang seharusnya, hal ini bertentangan dengan Pasal 21 ayat 3 PerGub No. 34 Tahun 2017.


Bahwa uang sewa yang dibayarkan oleh PT JEW kepada Desa Candibinangun oleh terdakwa tidak dimasukkan dalam APBDes terlebih dahulu namun langsung dibagikan kepada para perangkat desa dan mantan perangkat desa, sehingga merugikan keuangan negara cq Desa Candibinangun.

Atas perbuatan terdakwa Sismantoro, Tim Jaksa Penuntut Umum yang di pimpin Christina Rahayu, SH menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan antara lain : Menyatakan terdakwa Sismantoro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah Turut Serta Melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sismantoro dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda Rp.500.000.000,- subsidair 6 bulan kurungan.




Membebankan terdakwa Sismantoro membayar uang pengganti sebesar Rp.781.737.265,-dengan memperhitungkan : Barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.543.387.945,- dan Uang titipan dari terdakwa sebelum Tuntutan dibacakan sebesar Rp.216.594.000,-, Sebagai pengurang Uang Pengganti sehingga terdakwa masih dibebani Uang Pengganti sebesar Rp.19.755.320,-. Dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar Uang Pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 3 bulan.

Atas Tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum tersebut, terdakwa melalui Penasihat Hukumnya mengajukan nota pembelaannya (pleidoi) dan Tim Jaksa Penuntut Umum menanggapi pleidoi terdakwa tersebut yang pada pokoknya bertetap pada Tuntutannya.




Selanjutnya pada hari ini Kamis tanggal 31 Oktober 2024 Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan yang dalam amar putusannya antara lain sebagai berikut :

Menyatakan terdakwa Sismantoro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah Turut Serta Melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Thn 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no. 31 Thn 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.


Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sismantoro dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp.200.000.000,- subsidair 3 bulan kurungan.

Menyatakan barang bukti sebagai berikut : Uang tungai sebesar Rp.543.387.945,- yang dititip di rekening Bank BNI RPL 030 Kejaksaan Negeri Sleman dan telah di disita secara sah berdasarkan Penetapan Penyitaan Nomor 8/Pen.Pid.Sus-TPK-SITA/2024/PN.Yyk tanggal 24 April 2024, dirampas untuk Negara kemudian diperhitungkan sebagai pengurang Uang Pengganti, dst

Menghukum terdakwa Sismantoro membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,-

Atas putusan Majelis Hakim ini terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama