Seorang Berprofesi Wartawan Cilacap NR TV Ditipu/Kriminalitas oleh Sindikat Jual Beli Motor Online Cilacap

TRIBUNCAKRANEWS, CILACAP, 13/10/24 Berawal dari jual beli motor online kendaraan roda posting melalui status facebook digroup area cilacap 17/10/24 " Cari Motor CBR 150 Tahun 2015 dan VIXION Pelaku diduga alias ( D ) mengirim pesan melalui Watshap dengan Nomor : 089508977290 kepada korban An. SASTRI WIDIANATA berprofesi sebagai WARTAWAN NASIONAL - Cilacap Namun, pihak korban ingin membeli motor second merek VIXION harga terjangkau justru mengalami kriminalitas perbuatan jahat pelaku sindikat jual beli motor wilayah cilacap Alias ( D ) dan ( DE ). 

18 Oktober 2024 korban menghubungi pelaku alias ( D ) memastikan kondisi kendaraan motor roda dua tersebut hingga kedua pihak muncul chattingan terkait kondisi barang dan keberadaan kepemilikanya kendaraan motor roda dua merek VIXION tersebut hingga kedua pihak ada kesepakatan dan korban meminta pelaku untuk memberi share lokasi beralamat Desa Mergawati, Kec. Kroya. 

Korban sesampai dilokasi share lokasi dari pelaku ( D ) langsung ketemu dengan Pemegang kendaraan An. MOHAMAD SOLIMIN alias DEDE beserta chek fisik kendaraan roda dua merek VIXION atas sepakat chek legalitas kendaraan tersebut. 

Sembaring berjalannya waktu pihak Penjual atau pemegang kendaraan sebut saja ( Pelaku ) alias D menyampaikan yang pemegang kendaraan sebenarnya masih saudara alias DE beliau keluarga dekat . Ungkapnya". 

22/10/24 17.00 Wib, Pelaku memberikan harga kendaraan merek vixion Rp. 9.000.000.- secara deal kedua pihak. Namun, pihak korban an. SASTRI WIDIANATA menyampaikan penawaran agar pembayaran berangsur : Pertama Rp. 6.000.000,- dan sisanya dua kali angsur. 

Pihak Konsumen/Pembeli dalam hal ini Korban menyampaikan kepada pemegang kendaraan alias ( DE ) agar dibuatkan surat kuasa antara penjual dengan pembeli hingga kedua pihak sepakat.

Setelah kesepakatan ini selesai kemudian pelaku ( D ) memberi petunjuk minta pihak korban dalam hal ini Konsumen untuk ditransfer nomor rekeningnya : 90185892xxx7 an. ANIE Rekening SEABANK. 

Korban langsung menemui pemegang kendaraan di rumahnya alias DE sekalian chek BPKB , STNK, NO PLAT KENDARAAN, Keberadaan dan kondisi barang tersebut apakah sesuai kesepakatan diawal ataupun tidak, Jelasnya "

Begitu korban memegang surat kuasa, dan dokumen perlengkapan lain terkait legalitas resmi kendaraan dipegang tidak lama kemudian langsung tiba - tiba diambil paksa atau direbut oleh alias ( DE ) ditangan korban hingga terjadi ketegangan dan cekcok adu mulut hingga bahkanpun korban hubungi yang ngaku pemilik kendaraan dari sejak awal komunikasi alias ( D ) kendaraan Vixion sebut saja orang yang membuat kesepakatan diawal melalui via by tlp chat Watshap dengan konsumen/korban. 

Pelaku awal ternyata nomor tidak aktiv lagi atau terblokir di hp korban tidak muncul hingga korban menyampaikan laporan pengaduan tentang kejadian dugaan tindak pidana penipuan online 22/10/24 17.53 Wib diterima laporan oleh pihak polsek wilayah hukum pelaku dengan dibuatkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan dengan Nomor : B/115/X/2024/Sek - Kroya kepihak APH ( Polsek Kroya ) wilayah hukum Polresta Cilacap Jawa Tengah Selasa, 22 Oktober 2024 Pukul 18.30 datang ke Mapolsek.   

Atas kejadian ini, rekan tim awak media turut berpartisipasi berpesan peran aktiv dalam mengawal kasus ini hingga tuntas hingga putusan hukum dijerat pelaku Tindak Pidana Penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP Penipuan terjadi ketika seseorang dengan sengaja menggunakan nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang lain agar menyerahkan barang atau menghapuskan utang termasuk dalam transaksi jual beli online dan UU Nomor 379 huruf ( a ) Bunyi Pasal 379 a KUHP, bahwa barangsiapa membuat pencahariannya atau kebiasaannya membeli barang-barang dengan maksud supaya ia sendiri atau oranglain mendapat barang-barang itu dengan tidak melunaskan sama sekali pembayarannya, dihukum penjara selama-lamanya empat tahun dan/atau Peraturan Perundang - Undangan yang sesuai dengan perbuatannya pelaku diberlakukan. 

Korban menyampaikan kepada tim awak media pada saat diwawancara 22/10 dengan kejadian ini saya merasa dikriminilisasi oleh pelaku alias DE dengan memberi isyarat kata - kata menegangkan silahkan panggil BABHINSA bawa saja kesini saya tidak akan takut...! ungkap alias ( DE ) dengan nada geram tinggi kepada korban, Ucapnya " 

Untuk sangat perlu lebih berhati - hati pada transaksi jual beli online kendaraan atau barang dan Jasa lainnya ataupun ada kesepakatan lain yang tidak sesuai praturan dan perundang - undangan dan/atau jenis kejahatan lainya agar tidak ada yang dijadikan korban berikutnya oleh yang tidak bertanggung jawab dan APH perlu memastikan jaringan sindikat kejahatan tersebut agar memutus rantai jaringan kejahatan yang dihalkan dengan segala cara.

Bila mana ditemukan hal - hal seperti kejadian tersebut agar segera melaporkan kepihak berwajib setempat. 

Sehingga berita ini dimuat untuk meminta kepada pihak terkait konfirmasi. 

Zul / Tim

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama