TRIBUNCAKRANEWS.COM, CILACAP - 18/10 Dugaan kuat salah satu desa dengan status " Desa Berkembang ". Tepatnya di wilayah Kabupaten Cilacap, menurut informasi nara sumber yang tidak di sebut identitasnya.
UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Setiap Warga Negara Memiliki Hak Untuk Membantu Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ikut mencari, memperoleh, menyampaikan laporan baik tertulis dan lisan Terutama kepada penegak hukum APH, KPK, BPK untuk bahan Penyelidikan Agar Keuangan Negara baik Pusat maupun Daerah tidak di salah gunakan.
" Desa Cidadap, Kec. Karang Pucung pada laporannya dan pengadaan jasa/barang serta pelaksanaan fisik tidak sesuai hingga memicu polemik dan menjadi syarat unsur tindak pidana Korupsi. "
Penyaluran dana desa CIDADAP dengan jumlah penduduk -+ 4.486 dan -+ jumlah Kepala Keluarga 1.008 dari Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Tahun Anggaran 2024 setiap Tahunnya mencapai Miliyaran Rupiah di duga banyak kejanggalan terutama pada laporan item tidak sesuai pelaksanaannya, tidak terealisasi.
Adanya dugaan kuat penyelewengan oleh oknum Kepala Desa selaku Pengguna anggaran dan penanggung jawab pada setiap pelaksanan atau kuncuran anggaran dana desa pada tahapan pencairan.
Rabu, 16 Oktober 2024 tim awak media turun ke lokasi sesuai tupoksi dan SOP nya mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang PERS NASIONAL investigasi, konfirmasi serta mencari dan mengumpulkan data sebagai bahan Produk Informasi Publik ( PIP ) dalam tayangan pemberitaannya.
Hasil investigasi awak media saat konfirmasi ternyata pada saat di temui, Sekdes dan Kepala Desa Cidadap terkesan menutup-nutupi dan tidak sesuai, apa yg di sampaikan dengan data laporannya yg ada dan di peroleh tim.
Hal ini muncul dugaan kuat antara perbedaan laporan dengan pengadaan dan pelaksanaan pada jasa/barang tidak sesuai bahkan tidak ada fisik barang tersebut.
Awak media mencoba konfirmasi dan wawancara kepada Kepala Desa Cidadap, dari beliau menambahkan bahwa setiap kegiatan kami diperiksa dan diaudit oleh PPK, INSPEKTORAT dan instansi terkait selama ini tidak ada masalah, Tegasnya..
Pada kuncuran dana desa milyaran rupiah di desa Cidadap - karang pucung - cilacap serta pelaksanaan benar perlu untuk diaudit kembali dan diperiksa secara speksifisik oleh badan pemeriksaan KPK, BPK, OMBUDSMAN secara terbuka untuk menghindari kerugian negara dan masyarakat yang mengacu pada UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sesuai pada UU Nomor 28 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN. Masyarakat berharap kepada pemerintah baik Kejaksaan Negeri, APH dan Lembaga Pemeriksaan lainnya bila mana ditemukan adanya indikasi penyelewengan, penyimpangan dan Korupsi pada anggaran dana desa cudadap tersebut diberi jerat sesuai hukum pidana yang berlaku.
Tim