PARAH..!!!!! Pengerjaan Proyek Talud Sungai Mriyan oleh CV Cahaya Karya Bantul Abaikan K3 dan Diduga Melanggar RKS (Rencana Kerja dan Syarat)

BANTUL, TRIBUNCAKRANEWS.COM - CV Cahaya Karya Bantul telah mengabaikan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dan di duga melanggar RKS (Rencana Kerja dan Syarat) serta diduga kuat mengurangi spesifikasi teknik/spek dalam pengerjaan proyek yang bernilai hampir satu milyar dalam pengerjaan proyek saluran irigasi sawah (Afvour) di wilayah Timbulharjo, Sewon Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta. Kamis, 17 Oktober 2024 sekira pukul 11.35 WIB. 

Proyek dengan pagu anggaran menurut laman resmi LPSE Kabupaten Bantul senilai Rp.1.324.995.829, - dan terkoreksi di Rp.880.248.729.39 yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Bantul oleh Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Bantul, Pekerjaan Konstruksi Peningkatan Afvour (Afvour adalah saluran irigasi yang juga berfungsi untuk mengaliri areal persawahan) dengan Pelaksana Jasa CV Cahaya Karya Bantul yang beralamat di jalan Rendeng Kulon, DK Gabusan RT.003/ RW.000 Timbulharjo, Sewon Kabupaten Bantul, Indonesia 55186.


Saat awak media tribuncakranews mengecek pekerjaan di lokasi di jalan Tembi, Kelurahan Timbulharjo, Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul terlihat dalam pekerjaannya diduga telah melanggar RKS/Rencana Kerja dan Syarat terlihat pekerja dalam pemasangan pondasi talud tetap nekad memasang pondasi talud batu padahal posisi tanah dalam keadaan tergenang air sungai dalam keadaan basah dan air tanpa di sedot terlebih dahulu, terlihat satu alat sedot/pompa yang hidup akan tetapi tidak berfungsi secara maksimal. 

Kemudian dari para pekerja terlihat juga tidak dilengkapi APD (Alat Pelindung Diri), sehingga CV Cahaya Karya Bantul telah mengabaikan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) dalam pengerjaannya. 

CV Cahaya Karya Bantul di duga juga telah mengurangi Spesifikasi Teknis/Spek, terbukti pekerja dalam membuat campuran adukan tanpa menggunakan takaran yang di wajibkan sesuai RAB (Rencana Anggaran dan Biaya) yang telah di tetapkan. Dan juga proyek yang menelan anggaran hampir satu milyar tersebut tanpa di pasang papan proyek dan mengabaikan keterbukaan informasi publik dalam pengerjaannya. 


Di lokasi yang letaknya berdekatan dengan Kantor Kelurahan Timbulharjo tersebut juga tidak adanya Direksi Keet dan juga tidak nampak Pelaksana Proyek maupun Konsultan Pengawas. 

" Mandor proyek saat awak media menanyakan beberapa pertanyaan di atas singkat menjawab tidak tahu menahu mas ini proyek milik pak Yudi jadi langsung ke kantor saja, singkat. "


Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, pengertian keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Pelanggaran terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dapat mengakibatkan sanksi administratif dari pemerintah, seperti denda dan kurungan. 


Hingga berita ini ditayangkan awak media akan terus melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait guna untuk penyajian pemberitaan yang berimbang yang akan ditayangkan pada segmen berita berikutnya dan dari pihak redaksi juga memberikan ruang pada pihak terkait untuk memberikan hak jawabnya. (RED/TIM) 

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama