DEMAK - TRIBUNCAKRANEWS.COM, Jumat 11 Oktober 2024, Seorang perangkat desa di Kecamatan mranggen kabupaten demak dilaporkan ke panwascam lantaran diduga tidak netralitas.
Saat ini panwascam sedang mendalami laporan itu untuk menelusuri unsur tindak pidana pemilu.
"(Perangkat desa) Dilaporkan ke panwascam karena diduga melanggar netralitas Pemilu dalam Pilkada 2024 ini," ungkap panwascam mranggen yang tidak mau di sebut namanya kepada para wartawan, jumat (11/10/2024).
Oknum Perangkat desa tersebut dilaporkan ke panwascam mranggen pada 7 Oktober 2024 lalu. Pihaknya kini sedang menindak lanjuti laporan tersebut di Sentra Penegakan Hukum Terpadu.
Panwascam mengatakan, perkara tersebut telah diregistrasi. Kemudian dari hasil rapat pleno panwascam perkara ini diputuskan untuk menindak lanjuti dengan pemeriksaan, yaitu memeriksa pelapor, terlapor, dan saksi - saksi.
"Hari ini kami menindak lanjuti laporan yang ditindak lanjuti dengan register dan penanganan pelanggaran dugaan pidana pemilu. Makanya hari ini kita periksa pelapor, terlapor dan saksi," Ujar panwascam
Dia menjelaskan, perangkat desa itu tertangkap kamera sedang di atas vodium pembentukan Kordes san korlap salah satu pasangan Calon Bupati dan Wakil bupati dalam Pilkada serentak di Demak.
Dari hasil pemeriksaan awal, foto tersebut diambil pada sebuah acara kampanye. atau pembentukan Kordes dan korlap Adapun pelapor telah menyertakan bukti yang memperkuat laporan tersebut.
"Kemudian kami panwascam, melakukan registrasi perkara itu, sesuai dengan Pasal 188 junto Pasal 71 Undang-Undang Pilkada, itu kan bisa disangka pidana (pidana Pemilu)," jelas dia.
Disampaikan panwascam penanganan perkara itu saat ini masih dalam proses, pengembangan Hasil klarifikasi pihak-pihak tersebut akan dibahas setelah kami mengirim surat lagi ke pada kepala desa kembangarum untuk di sampaikan ke perangkat desa nya. Ujarnya
"Ini baru proses, masalah hasilnya masih nanti setelah kami plenokan di pembahasan selanjutnya" ucapnya.
Jika unsur pidananya terpenuhi, maka perkara ini langsung akan dibawa ke Polres untuk diproses hukum lebih lanjut.
"Kalau terpenuhi unsur pidananya, kita bawa ke SPKT kepolisian. Kalau tidak terpenuhi itu dikembalikan ke panwascam, nanti akan menjadi temuan awal bagi panwascam untuk dilakukan penanganan pelanggaran perundang-undang lainnya. Yaitu dugaan pelanggaran Netralitas dan Integritas
Kami sebagai team awak media akan selalu mengawal perkembangan pelanggaran pilkada Bupati dan Wakil bupati. Gubernur dan Wakil gubernur
Kami selalu melihat perkembangan pelanggaran yang di laporan kan di panwascam kurang cepat tindak lanjutnya selalu terhambat apa lagi di divisi pelanggaran tandasnya.
(Red)