TCN - KEBUMEN
15 OKTOBER 2024
KEBUMEN, TRIBUNCAKRANEWS.COM - Dugaan Dinas Sosial Kabupaten Kebumen yang di duga tidak profesional dalam menjalankan tugasnya dan mengindahkan standar operasional prosedur (SOP) dalam melayani pasien ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa).
Awak media yang mengetahui hal tersebut melakukan penelusuran dan klarifikasi ke Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang beralamatkan di Jl. Soekarno-Hatta No.153, Kebumen, Bumirejo, Kec. Kebumen, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah 54311. Rabu, 9 Oktober 2024 pukul 12.20 WIB.
Sub Koordinator (Subkor) Wawan, saat menemui awak media beserta Lembaga mengatakan jika, pihak dinsos telah menjalankan tugas sesuai SOP kilahnya, soal bunga yang telah di ambil orang tuanya karena bisa menunjukan bukti bahwa dia adalah orang tua kandung maka kami dari pihak dinsos melepaskan nya setelah sempat di bawa ke RSJ Magelang untuk melaksanakan progam perawatan lanjutan.
Cuman saat di tanya kenapa tidak memberi kabar kepada Arifin sebagai orang yang bertanggungjawab pada saat menitipkan bunga di Rumah Singgah Dosaraso, wawan tidak dapat menjawab.Pasien atas nama Bunga nama samaran, anak ODGJ di bawah umur yang kronologi kejadian awal di masukkan oleh Arifin salah seorang warga Kebumen di " Rumah Singgah Dosaraso " tepatnya di jalan Rumah Sakit Noja Panjer Kabupaten Kebumen beberapa bulan yang lalu.
Arifin yang dari awal memasukkan Bunga termasuk menjadi penjamin menceritakan kronologi awalnya melengkapi persyaratan yang harus di serahkan ke dinas sosial pada waktu itu dari keterangan arifin semua syarat sudah di lengkapi dan di serahkan ke dinas sosial termasuk membuat surat penyerahan bunga yang di lampirkan hitam di atas putih bermaterai, jelas Arifin
Akan tetapi bunga di ambil oleh ibu yang pada kenyataannya adalah bukan ibu kandungnya tanpa berkoordinasi kepada Arifin, yang dari awal yang bertanggung jawab menitipkan bunga di Dinsos lewat Rumah Singgah Dosaraso.
Bahkan wawan ketika di hubungi dan menanyakan perihal bunga enggan menjawab dan terkesan menutup-nutupi.
Hingga berita tayang awak media dan juga Lembaga dan juga Ormas mewakili Arifin belum dapat klarifikasi dan juga mendapatkan keterangan dari Kepala Dinsos Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kebumen.
" M Soleh selaku Tim Investigasi Ormas GNP Tipikor akan berkirim surat resmi,terkait kejadian iniini. Karena tidak di benarkan jika awal memasukan dan menitipkan anak di bawah umur yang menderita ODGJ dapat di ambil tanpa berkoordinasi dahulu dengan penanggungjawab pada saat menitipkan dan dapat di ambil dengan mudah dan menyerahkan bahkan kepada yang bukan orang tua kandung. " (AGS)