Di Duga Tambang Galian C Dikali Katir Kecamatan Gondang, Mojokerto Bebas Beroperasi Dan Kebal Akan Hukum

MOJOKERTO // TRIBUNCAKRANEWS.CO.ID - Seperti yang kita lihat dari jalan poros desa banyak pemandangan bukit bukit indah berseri akan di pandang mata yang berada di desa kali katir kec gondang kabupaten mojokerto, sekilas nampak pemandangan indah dan sekilas penampakan kehancuran bagi alam akibat ulah pelaku penambang galian c yang berada di desa kali katir.

Diduga tambang galian c yang berada di desa kali katir kecamatan gondang tidak memiliki surat surat ijin lengkap penambangan, dan  tambang galian c tersebut dikelolah oleh saudara (S) yang juga orang desa kali katir sendiri ,setiap hari keluar masuk dum truck diperkirakan puluhan hingga ratusan dum truck pengangkut material dari hasil galian c tersebut dalam sehari.(22/10/2024). 

Team awak media turun lapangan cek lokasi penambangan dan  mencoba investigasi mengorek lebih dalam ke warga masyarakat sekitar tentang aktivitas penambangan yang di duga ilegal tersebut, dari hasil team awak media mencari info dan bertanya kepada masyarakat sekitar bahwa betul pemilik tambang galian c yang berada di desa kali katir memang benar milik saudara (S) warga desa kali katir sendiri, yang telah lama membuka pengalian tambang galian c tersebut,  dari lokasi a ke lokasi b yang bertepatan tidak jauh dari lokasi lama .

Warga setempat merasa resah dan khuatir akan dampak dari pengalian tersebut ,yang berlarut larut menggali di setiap hari lamban laun akan berdampak atau takut akan menimbulkan bencana bagi warga setempat karena lokasi penambangan tidak jauh dari pemukiman warga ,seperti tanah longsor dan bencana lainya juga resah akan debu dari lokasi tambang galian c tersebut . ujar salah satu warga (T) yang tidak mau disebutkan namanya. 

Hampir satu tahun lebih berjalan tidak ada tindakan dari aparat penegak hukum setempat dan juga tidak ada tindakan dari dinas terkait atas aktivitas tambang galian c yang berada di desa kali katir kecamatan gondang kabupaten mojokerto terutama aparat penegak hukum wilayah polres mojokerto .apa mungkin tidak tau menahu akan aktivitas tambang galian yang sudah jelas besar di padang di kejahuan oleh mata. Apa dibiarkan begitu saja ,apa apa an ini. 

Kami menduga tambang galian yang berada di desa kali katir kecamatan gondang kabupaten mojokerto tidak memiliki surat surat ijin lengkap dan resmi penambangan, kami berharap gabungan media jawa timur dan aktivis ketua umum lsm FPSR aris gunawan akan melaporkan secara resmi tambang galian c di duga ilegal tersebut ke polda jatim ,dan kalau memang resmi surat surat ijin juga lengkap maka diperbolehkan dan kami tunggu membuat hak jawab atas pemberitaan ini .kalau legal ,kalau ilegal kami gasss polll. Ujar aris gunawan ketum LSM FPSR. 

Lanjut aris gunawan ,sesuai undang undang penambangan yang berlaku jika terbukti ilegal kami berharap polres mojokerto sigap tegas dalam menanggapi masalah ini kembalikan kepercayaan publik agar masyarakat tau dan percaya akan kenerja aparat penegak hukum khususnya polres mojokerto dalam menangani pelangaran hukum yang ada di kali katir yang di duga tambang galian ilegal alias bodong tidak memiliki surat surat ijin resmi penambangan terutama di wilayah hukum polres mojokerto penambangan begitu menjamur luar biasa tapi tidak ada tindakan sama sekali. kemana saja kalian selama ini.(Team)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama