TRIBUNCAKRANEWS, CILACAP - Tidak kalah dengan nilai proyek pemerintah dengan kucuran dana desa setiap tahun anggaran 2020 - 2024 mencapai ratusan juta hingga miliyaran rupiah masuk Desa BABAKAN - Karang Pucung - Cilacap Status Desa : MANDIRI.
Acuan dasar hukumnya adalah : PMK 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa dan PMK 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024.
Hal ini dianggap satu dugaan masuk unsur syarat indikasi korupsi terlihat dari informasi yang disampaikan oleh Sekdes dan di dampingi oleh Bid. Pemerintahan pada saat tim awak media klarifikasi, konfirmasi dan investigasi ke lokasi desa tersebut.
Pada hasil wawancara tim jurnalis dengan tim pengguna anggaran dana desa BABAKAN salah satunya Sekdes menyampaikan bahwa pada pelaksanaan dana desa dari Tahun Anggaran 2020 - 2024 sudah terlaksana dengan baik ternyata dari informasi yang diterima tim bahwa dana untuk Penyelenggaraan TK/PAUD/TPQ/Madrasah honor dan seragamnya telah tersalurkan sesuai data yang ada terlihat muncul nilai belanja anggka nominal rupiah.
Informasi yang disampaikan oleh pihak Sekdes bersama Bid. Pemerintah Desa Babakan kepada tim awak media ternyata informasi tersebut tidak sesuai dan dengan sengaja demi menutupi kesalahannya.
Namun, ada beberapa yang tidak pernah tersalurkan atau tersentuh anggaran termasuk anggaran dan kegiatan penyelenggaraan untuk TK/PAUD/TPQ serta pengadaan Barang/Jasa jenis : Pembangunan/peningkatan dan APE Alat Peraga Education sebagai alat pendukung pembelajaran siswa/i usia dini.
Rabu, 16/10/24 dari hasil wawancara tim media dengan tim pengguna anggaran dana desa babakan dapat di katakan bahwa perlu di tindak lanjuti oleh pihak penyidik agar anggaran pemerintah pusat dan daerah tidak untuk di salah gunakan serta tidak sewenang - wenang di kelolah dana desa DD di luar prosedur dan mekanisme oleh oknum kepala desa babakan An. DIDIK NOER AMIN.
Perlu juga di audit kembali atas Laporan Penanggung Jawab dan terlaksananya Pengadaan Barang/Jasa ( Fisik ) dan Tunai pada penerima manfaat secara transparan sesuai SOP pihak penyidik termasuk yang membidangi dari hasil kinerja oknum inspektorat selama ini karna diduga asal - asalan.
Lucunya, pengawasan masyarakat lebih aktif menurut kasat mata kontrol sosialnya pada penyaluran hingga pelaksanaan kegiatan dari anggaran dana desa hingga bisa menemukan suatu kekurangan pengguna anggaran telah meleset dari aturan pemerintah.
APBN dan APBD berasal dari penghasilan wilayah bumi nusantara, dan dari hasil pengusaha, wajib pajak masyarakat dengan berturut - turut berkelanjutan hingga dana tersebut juga sangat perlu diketahui oleh masyarakat secara Keterbukaan Informasi Publik mengacu pada UU Nomor 14 Tahun 2008
Dana Desa Babakan jadi Praktek sarang korupsi oknum aparat desa berdasarkan nara sumber menurut pada laporannya di duga abal - abal di sebabkan ketidak sesuai penyampaian laporan data dengan pengadaan barang/jasa dan pelaksanaan fisik.
Inspektorat selama ini tidak profesional pada kinerjanya sendiri dalam membantu kinerja pemerintahan untuk mengawasi keuangan negara kegiatan pelaksanaan di masing - masing pengguna/penerima dana hibah pemerintah pusat hingga daerah perlu juga di audit.
Terkait kucuran Dana Desa Babakan serta LPJ fiktiv untuk segera diaudit dan ditindak lanjut kepihak hukum. Maka, KPK, BPK, Pemda kabupaten cilacap, APH, Ombudsman serta Menteri Desa dan Menteri Keuangan Negara RI segera turun tangan obcervation kembali karena di duga data informasi laporan pertanggung jawaban desa dan pelaksanaan kegiatan selama ini dari Tahun 2020 s/d Tahun 2024 terakhir diduga fiktif..
Bertujuan Agar wilayah kinerja pemerintahan bersih bebas dari tindak pidana korupsi oleh oknum mafia dana desa. Bila mana ditemukan unsur penyelewengan dan penyimpangan. (Tim)