Terkait Bebas dan Maraknya Tambang Galian C Ilegal di Wilayah Serut Gedangsari Gunungkidul, Ketua Ormas GNP Tipikor Segera Bikin Laporan Resmi ke APH

YOGJAKARTA, TRIBUNCAKRANEWS.COM - Masih bebasnya kegiatan/aktivitas tambang Galian C tepatnya di wilayah Serut, Kecamatan Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Indonesia. Terpantau saat awak media bersama Ormas GNP Tipikor mengecek lokasi yang masih bebas beraktivitas. kamis, 19 September 2024.

Setelah sempat beberapa waktu lalu ramai dan di tutupnya salah satu galian C milik Swastika Putri oleh Jajaran Polda DIY beserta PUESDM Yogyakarta beserta Dinas terkait. 

Di lokasi tersebut terlihat 3 alat berat Excavator serta puluhan Dump Truck sedang mengantri menunggu giliran untuk di muat tanah uruq,awak media mencoba untuk mendekat dan menanyakan terkait aktivitas galian tersebut milik siapa. 


Dari cheker/koordinator di lokasi galian, menyebut jika galian c ini milik PT. IND dan pemiliknya adalah Adam, dan tanah Galian C ini akan di kirim ke proyek Tol Solo-Jogja, terangnya singkat

Awak media mencoba menelusuri kegiatan yang di duga ilegal tersebut, dari akses keluar dari lokasi galian, wilayah yang terletak antara perbatasan Jogja Klaten tersebut, terlihat jalan yang di lalui puluhan Dump Truck tepatnya di jalan yang terkena imbas dengan adanya galian c tersebut, tepatnya di desa Ngandong, Kecamatan Gantiwarno, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Indonesia. 

" Jalan tersebut terlihat rusak parah dan juga polusi yang di timbulkan terkena imbas dari aktivitas galian c tersebut, membuat masyarakat resah. "


Awak media dan juga Lembaga mencoba mencari informasi kepada warga. Salah satu tokoh yang tidak ingin identitasnya diketahui memberikan keterangan. 

"Bahwa masyarakat terdampak terutama di wilayah Kecamatan Gantiwarno sebetulnya sudah sangat lama resah dengan keberadaan galian-galian tersebut, " Ungkapnya

"Selama bertahun-tahun warga sama sekali juga tidak pernah mendapatkan ganti rugi maupun kompensasi terkait aktivitas tersebut, sudah sering di demo bahkan sempat di tutup tetapi hingga sekarang masih berjalan, Ga tau ya mas mungkin di belakang nya ada orang kuat yang memback-up sehingga terkesan kebal hukum. " Terangnya


Harapan warga terutama yang terdampak adalah supaya galian tersebut segera di tutup saja karena sudah sangat membahayakan dan meresahkan, terutama jalan yang di lewati, " pungkasnya di akhir wawancara. 

Awak media mencoba mencari kebenaran dan klarifikasi terkait ijin galian c di wilayah serut gunungkidul milik PT. IND tersebut, tepatnya hari selasa 24 September 2024. 

" Melalui Kepala Dinas PUESDM Yogyakarta Anna Rina Herbranti melalui pesan whatsapp singkat memberikan keterangan bahwa PT. IND Galian C Serut tersebut adalah " Ilegal " dan yang bisa menindak/menutup adalah GAKKUM APH (Aparat Penegak Hukum) yakni Direskrimsus Polda DIY, dan bisa menghadap kepada Kepala Balai Pengawasan dan Pengendalian ESDM untuk Klarifikasi, " Tutupnya singkat. 

Kemudian awak media mencoba menghadap Kepala Balai Pengawasan dan Pengendalian ESDM Provinsi DIY, melalui Kepala Balai Aris Pramono,.ST. Dari beliau menyampaikan saat menemui awak media di kantor Balai ESDM Provinsi Yogyakarta yang beralamatkan di jalan Tentara Rakyat Mataram, no 2 Bumijo, Kecamatan Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Indonesia. 


Menyampaikan jika sampai detik hari ini aktivitas galian c di wilayah serut yang mengatas namakan PT. IND dengan pemilik adalah Adam tersebut ijin terkait tambang belum masuk di kami/instansi Balai ESDM Provinsi Yogyakarta, terangnya

Kemudian masih dari Aris Pramono ST menjelaskan, jika tepatnya pada tanggal 26 Juni 2024 tim dari Balai Pengawasan dan Pengendalian ESDM Provinsi Yogyakarta turun ke lokasi dan memberikan himbauan secara lisan dan saat itu yang di lapangan yang menemui kami, terangnya

" Kami sudah memberikan himbauan untuk segera mengurus terkait Ijin Pengajuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi, IUP OP untuk produksi galian golongan C sebagai syarat syahnya aktivitas tersebut, tetapi tetap tidak di indahkan. "Lanjutnya 


" Bahkan di hari berikutnya tepatnya tanggal 27 Juni 2024 kami dari Dinas Balai Pengawasan dan Pengendalian ESDM Provinsi DIY juga telah menghimbau melalui surat resmi akan tetapi hingga saat ini sama sekali tidak di respon. " Pungkasnya

" Harapan kami dari Dinas agar pemilik-pemilik tambang di wilayah jogyakarta agar mematuhi aturan yang di tetapkan dan jika itu di langgar untuk segera di lakukan nya penindakan hukum oleh APH dalam hal ini adalah Direskrimsus Polda DIY, karena sudah sangat meresahkan terutama bagi masyarakat yang terdampak, " tutup Aris Pramono ST di akhir wawancara. 


" Ketua Ormas GNP Tipikor M. Soleh yang juga ikut saat mengecek lokasi menyayangkan dengan aktivitas penambangan di wilayah serut gunungkidul tersebut, seharusnya pihak tambang dalam hal ini adalah PT. IND segera mengurus kelengkapan terkait ijin baik itu Ijin Pengajuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi dan juga Ijin dari DLH. " terangnya

" Parahnya lagi, yakni pihak pembangunan proyek Tol-Jogja menggunakan jasa pengurukan tanah dari pihak penambang yang jelas-jelas tidak mengantongi ijin. Dalam undang-undang di sebutkan bahwa sebagaimana di maksud dalam Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya 5 (lima) tahun dan denda maksimal 100 milyar rupiah, dan penerima maupun pengiriman ilegal hukumnya sama, " tuturnya

" Apalagi masyarakat telah bertahun-tahun resah dengan adanya kegiatan illegal ini, jelasnya

Juga tak lupa M Soleh juga menghimbau khususnya APH Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Pihak Polda DIY agar menindak tegas apapun itu yang melanggar hukum, dan kami dari Ormas GNP Tipikor akan segera berkirim surat secara resmi kalau perlu nanti hingga Kementrian Pusat, Ombudsman maupun Mabes Polri, " Pungkasnya. (AGS/TIM)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama