PURWOREJO, TRIBUNCAKRANEWS.COM - Secara terang-terangan penyalahgunaan BBM Subsidi jenis Solar, SPBU 44.541.10 Grabag Kabupaten Purworejo yang beralamat di Grabag - Kutoarjo, Dusun V, Grabag, Kec. Grabag, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah 54265, masih saja nekat melayani pembeli BBM Subsidi Jenis Solar menggunakan Jerigen dalam jumlah banyak secara bolak balik. Selasa, 24 September 2024 pukul 22.30 WIB.
Kali ini modus yang mereka gunakan adalah pembelian dalam jumlah banyak terlihat 10 Jerigen per Jerigen kapasitas 30 liter dan di lakukan secara bolak-balik, begitu mengetahui awak media tribuncakra yang kebetulan melintas operator langsung menghentikan aktivitas nya dan mematikan lampu juga mesin pompa di SPBU Grabag tersebut seakan takut jika aktivitas nya di ketahui.
Padahal secara aturan SPBU yang terletak di pesisir laut selatan tersebut, harusnya sudah tutup/tidak beraktivitas jam tutup 21.00 wib akan tetapi di jam luar yakni sekira jam 22.30 wib masih saja menjalankan aktivitasnya.
Dari Inung yang di duga adalah pengangsu memberikan keterangan, bahwa solar tersebut dia gunakan untuk mesin penggilingan padi. Tetapi saat awak media menanyakan perihal surat rekomendasi dan juga barcode sebagai salah satu syarat pembelian juga identitas tidak dapat menunjukkan begitu pula 2 orang operator.
Bahkan salah satu operator langsung mematikan lampu penerangan dan juga mesin pompa SPBU padahal belum semuanya terisi dan yang anehnya salah satu operator tersebut menghidupkan motornya dan meng gas motornya memblayer-blayer berputar-putar di area SPBU Grabag Purworejo.
Setelah awak media mencari tau kebenarannya, jika memang benar SPBU 44.541.10 Grabag Purworejo tersebut memang seringkali di gunakan aktivitas penyalahgunaan BBM Subsidi terutama jenis Solar dan ada indikasi operator kongkalikong/bekerja sama dengan pengangsu yang dari keterangan sumber yang identitasnya di rahasiakan mengatakan salah satunya ada hubungan keluarga.
Jelas sekali bahwa menurut undang-undang migas yakni, penyalahgunaan BBM Subsidi baik itu jenis Bio Solar maupun jenis Pertalite. Dijelaskan bahwa Penyalahgunaan BBM bersubsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53. Selain itu, penyalahgunaan BBM juga diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
BBM bersubsidi adalah BBM yang dijual dengan harga lebih murah karena disubsidi oleh pemerintah menggunakan dana APBN. BBM subsidi memiliki jumlah terbatas dan hanya diperuntukkan bagi konsumen tertentu. Contoh BBM bersubsidi adalah Pertalite dan Biosolar.
Pemerintah memberikan subsidi BBM kepada Pertamina sebagai konsekuensi dari penetapan harga BBM yang dilakukan oleh pemerintah. Akan tetapi di salah gunakan untuk meraup keuntungan pribadi semata.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini adalah tindak pidana sebagaimana di atur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Desi Owner SPBU 44.541.10 Grabag saat di klarifikasi, menyatakan jika Operator sudah menjalankan tugas sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) hanya yang bisa menunjukkan surat rekomendasi dan menunjukkan barcode yang dibuatkan pihak SPBU yang boleh membeli memakai Jerigen, selain itu tidak di perbolehkan. Kemudian kalau di luar mereka menimbun apakah di jual kembali itu di luar kewenangan kami, terangnya singkat.
Dan terkait kejadian semalam operator yang bertindak di luar tupoksi, Desi tak bisa menjawab, kemudian untuk barcode tidak bisa menunjukkan dia kurang paham seakan menutup-nutupi. Pungkasnya
(SGA/RED)