Pembangunan Mess Diduga Untuk Galian C tak Berizin di Desa Tegalrejo, Pemerintah Desa tidak Mengetahui Kegiatan Tersebut

Grobogan, TribunCakranews.Com - Di Duga Bangunan permanen yang lumayan luas dan besar yang terletak di tengah tanah atas perbukitan, yang rencananya akan di buat untuk mess atau tempat tinggal karyawan para pekerja yang rencananya akan di buat untuk kegiatan galian C. Yang berlokasi tepatnya di desa Tegalrejo Grobogan itu di duga tidak berizin. Senin, 16 September 2024. 

Hal itu sudah di klarifikasi saat awak media mencoba untuk naik dan bertemu dengan salah seorang pekerja yang mengatakan memang benar pembangunan mess tersebut diperuntukkan untuk para pekerja galian C dan pemiliknya bernama Pak Haji Darsono orang Semarang adalah seorang pengusaha, terang pekerja proyek pembangunan mess di lokasi. 


Saat awak media menanyakan terkait ijin pembangunan mess tersebut, pekerja menjawab, bahwa terkait ijin kami kurang tau. Kami di sini hanya pekerja proyek dan tidak mengetahui terkait ijin, pungkasnya. 

Masih dari pekerja menyampaikan jika pembangunan gedung sudah berjalan kurang lebih 2 bulanan, tanah yang dari pantauan awak media luas lahan/tanah sekitar 2-3 hektar tersebut tidak adanya papan informasi terkait PBG Bangunan di sekitar lokasi proyek. 


Awak media mencoba klarifikasi kepada Pemerintah Desa, Ternyata Kades Tegalrejo baru 3 minggu meninggal dunia. Kemudian awak media mencoba Klarifikasi kepada Carik/Sekdes yang bernama Sutriono, dari beliau mengatakan jika yang mengetahui adalah Kades dan Kades juga tidak pernah menyampaikan kepada perangkat desa Tegalrejo terkait proyek milik Darsono tersebut hingga Kades meninggal, singkatnya. 

" Bahkan kami perangkat desa Tegalrejo malah tidak mengetahui jika sudah dilakukannya proyek bangunan yang di buat untuk mess, " jelasnya. 

Dari Carek Sutriono awak media di hubungkan dengan Kadus Dusun Pendem Sulistyono, dari beliau saat kami klarifikasi melalui whatsapp. 


Menjelaskan, bahwa betul lahan milik Darsono tersebut memang rencananya akan di buat Galian C, dan saat ini telah di bangun bangunan yang rencana akan di buat kantor dan mess. Kalau untuk terkait ijin kami perangkat desa kurang paham, karena pihak Darsono juga belum ijin ke perangkat desa Tegalrejo, tutupnya. 

Awak media kemudian mendapatkan informasi yang di rahasiakan identitasnya, bahwa proyek pembangunan mess milik Darsono tersebut memang belum memiliki Ijin PBG, UKL, UPL, Ijin Penataan lahan dan Ijin Terkait tambang juga belum ada. 


Dari hasil penelusuran, ternyata lahan milik Darsono tersebut baru di urus terkait ijin dengan nama PT. Samudra Alam Emas yang beralamat di lokasi pembangunan Mess di Dusun Pendem Desa Tegalrejo Kecamatan Wirosari Kabupaten Grobogan Jawa Tengah. 

Akan tetapi pembangunan gedung mess sudah berjalan kurang lebih 2 bulan dan perangkat desa Tegalrejo juga belum mengetahui dan belum di minta terkait ijin wilayah. 


Bagi pemilik bangunan gedung dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memiliki persyaratan perizinan bangunan berupa PBG, dapat dikenai sanksi administratif, denda, hingga pidana penjara. 

Atas pembangunan tersebut Satpol PP Kabupaten Grobogan bisa membongkar bangunan liar karena tidak sesuai peruntukannya .

(AGS/TIM)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama