Jepara, TribunCakranews.Com – Sebuah truk berwarna biru dengan nomor polisi K 8529 NE yang bermuatan 750 tabung gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kg, kepergok awak media sedang mendistribusikan barang yang di duga ilegal karena mengirim gas ukuran 3 Kg dari Lamongan, Jawa Timur ke wilayah Jepara. Jumat, 13 September 2024.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, truk tersebut di amankan masyarakat, kemudian di serahkan kepada pihak yang berwajib setelah di ketahui mendistribusikan elpiji tanpa di lengkapi ijin/dokumen dan surat-surat resmi maupun surat jalan.
Menurut keterangan sopir truk dan dua rekannya, gas elpiji tersebut diambil dari Lamongan dan di jual ke wilayah Kecamatan Bangsri dan Kembang, Jepara, dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Mereka mengakui bahwa kegiatan ilegal ini telah berlangsung sejak awal Ramadan tahun ini dan di lakukan atas persetujuan/berkoordinasi dengan oknum polisi berinisial B dari Polres Jepara.
“Kami bekerja seperti ini karena sudah mendapat persetujuan dari anggota Polres Jepara, inisial B, dan kami juga sudah memberikan semacam atensi,” ujar sang sopir memberikan keterangan kepada awak media.
" Ia juga menyebutkan bahwa distribusi ini dilakukan secara rutin setiap minggu sekali. "
Awalnya, truk tersebut dibawa ke Polsek Kembang, namun sopir meminta agar kasusnya langsung di tangani oleh Polres Jepara. Hingga berita ini di turunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut. Kanit 2 Polres Jepara, Sofyan, saat dikonfirmasi, mengaku belum mengetahui kejadian ini karena sedang bertugas di Jakarta.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53, setiap orang yang melakukan distribusi BBM dan LPG tanpa izin usaha dapat dikenai sanksi pidana maksimal 3 tahun penjara serta denda hingga Rp30 miliar. Hal ini termasuk distribusi elpiji bersubsidi yang dilakukan di luar wilayah distribusi yang sudah di tetapkan oleh pemerintah.
Kasus ini memicu keresahan di masyarakat mengingat elpiji 3 kg merupakan barang bersubsidi yang di peruntukkan bagi kalangan ekonomi menengah ke bawah. Keterlibatan oknum polisi dalam kasus ini juga menambah seriusnya dugaan penyalahgunaan wewenang di wilayah tersebut.
Pihak kepolisian diharapkan segera mengusut tuntas kasus ini dan mengungkap siapa saja yang terlibat dalam jaringan distribusi ilegal ini. (Ags/Red)