Bawaslu Kendal Menolak Keseluruhan Gugatan Dico - Ali Terkait Sengketa Pendaftaran Pilkada 2024

KENDAL - TRIBUNCAKRANEWS.COM, Bawaslu Kendal menggelar Sidang Putusan Sengketa Pilkada Kendal terkait Gugatan antara Bapaslon Cabup-Cawabup Kendal, Dico Ganinduto-Ali Nurudin dan KPUD di kantor Bawaslu Kendal pada Sabtu (14/9/2024) 

Sidang sengketa yang masuk dalam agenda putusan sengketa tersebut tidak dihadiri oleh Dico-Ali dan hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Fajar Saka.

Dalam memori putusan yang di bacakan bergantian oleh Ketua dan Anggota, Bawaslu Kendal menolak permohonan pasangan bakal Cabup-Cawabup Kendal, Dico Ganinduto-Ali Nurudin terkait sengketa Pilkada Kendal 2024. 

"Bawaslu Kendal menolak permohonan pemohon (Dico-Ali) secara keseluruhan berdasarkan fakta-fakta persidangan yang sudah tersaji dalam persidangan dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," kata Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria.

Hevy mengatakan dalam aturan yang berlaku setiap parpol hanya dapat me ncalonkan satu paslon saja. Saat itu, PKB sudah mengajukan paslon lain dan bukan Dico-Ali.

"Putusan kami juga mengacu pada PKPU 08 Tahun 2024 tentang Pemilihan Kepala Daerah bahwa setiap parpol hanya bisa mengajukan satu paslon saja dan tidak dapat mencabut atau mengalihkan dukungan kepada paslon lain," jelasnya.

Menurut Hevy, langkah KPU Kendal yang menolak atau mengembalikan berkas pendaftaran Dico-Ali sudah sah dan sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku. 

"Pemohon apabila keberatan dengan putusan hari ini, masih mempunyai upaya hukum untuk mengajukan di PTTUN, 3 hari sejak keputusan dibacakan,” ujarnya usai persidangan. 

Sementara itu, kuasa hukum Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin, Fajar Saka, mengatakan, pihaknya akan berkonsultasi dengan Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin, apakah akan melakukan banding ke pengadilan tinggi tata usaha negara (PTTUN) atau tidak.

 “Tadi sudah dikatakan kalau kita diberi hak untuk banding, apabila tidak puas dengan putusan tersebut,” ucapnya. 

Di pihak lain Ketua KPUD Kendal, Khasanudin mengatakan, putusan Bawaslu memang sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada. “Ini sudah sesuai dengan apa yang ada dalam aturan, dan ini mendukung putusan kami,” tegasnya.

Seperti yang sudah diberitakan, berkas pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati, Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin ke KPU ditolak dan dikembalikan. Sebab PKB, partai yang mengusung pasangan bakal calon Dico-Ali, sudah mendaftarkan Dyah Kartika Permanasari dan Benny Karnadi, sebagai calon bupati dan wakil bupati Kendal. (Suly)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama