Tribuncakranews.com, Demak - Bawaslu Kabupaten Demak hari ini (12/9) telah membuka kesempatan untuk melakukan perekrutan kepada jajaran pengawas TPS di wilayah Kabupaten Demak. Ketua Bawaslu Kabupaten Ulin Nuha menyampaikan bahwa peran dari pengawas TPS sangat penting untuk memastikan bahwa setiap tahapan pemungutan suara dalam pemililhan dilaksanakan secara jujur, adil, dan transparan.
Sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024 Tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan 2024, pendaftaran dibuka mulai hari ini 12 September hingga 28 September 2024.
Ulin menjelaskan bahwa informasi mengenai rekrutmen PTPS telah disebarluaskan ke papan pengumuman baik yang ada di kecamatan maupun di balai desa di seluruh wilayah Kabupaten Demak. Pengumuman itu mencakup pendaftaran penerimaan berkas seleksi administrasi, serta jadwal tes wawancara bagi peserta yang lulus dalam tahap seleksi administrasi.
" Pendaftaran dilakukan di sekretariat panwascam seKabupaten Demak.
Setelah itu, calon pengawas TPS akan mengikuti tes wawancara yang dijadwalkan antara tanggal 12 hingga 22 Oktober tahun 2024, calon pengawas TPS yang lolos akan diumumkan pada tanggal 3 hingga 4 November 2024. Jika setelah tanggal 4 November masih ada posisi pengawas TPS yang masih kosong, Bawaslu Demak akan kembali membuka perpanjangan pendaftaran mulai tanggal 5 hingga 20 November tahun 2024.
" Bawaslu Demak menegaskan bahwa rekrutmen ini dilakukan secara terbuka dan transparan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Demak yang memenuhi syarat. Calon pengawas TPS diharapkan tidak hanya berdomisili di area TPS tersebut tetapi juga siap untuk bekerja secara penuh waktu. Menurut Ulin pengawas TPS memiliki tanggung jawab yang sangat berat dalam menjaga kelancaran pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu bawaslu berharap proses rekrutmen ini dapat menarik individu-individu yang kompeten dan punya komitmen untuk mengawasi jalannya pemilihan serentak tahun 2024.
Proses pendaftaran terbuka seluas-luasnya bagi warga yang berminat dengan beberapa kriteria yang harus dipenuhi antara lain berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI), berusia minimal 21 tahun saat pendaftaran serta setia terhadap Pancasila sebagai dasar negara serta Undang-Undang Dasar tahun 1945. Calon pengawas juga harus berintegritas, memiliki kepribadian yang baik, jujur, serta tidak terafiliasi dengan partai politik. Pengawas TPS bertugas untuk mencegah terjadinya pelanggaran dalam proses pemilihan serta mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara, mereka juga bertanggung jawab atas pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara dan penyampaian laporan terkait dugaan pelanggaran Pemilihan kepada panitia pengawas di tingkat desa dan kecamatan. ujarnya.
(Azis)