Proyek yang di kerjakan oleh Penyedia Jasa CV Karya Cipta Mandiri Cilacap di duga telah mengabaikan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) itu terlihat di lokasi pekerja proyek yang kurang lebih ada 15 orang pekerja tersebut tanpa menggunakan APD (Alat Pelindung Diri).
Proyek yang dari papan proyek tertera dengan Nilai Pekerjaan Rp. 1.856.739.000 dengan menggunakan dana yang bersumber dari APBD Tahun anggaran 2024, pekerjaan Perbaikan dan Pembangunan Prasaran dan Sarana Irigasi di Loning Kragilan Kabupaten Purworejo dengan waktu pekerjaan 120 hari kalender.Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, pengertian keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Pelanggaran terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dapat mengakibatkan sanksi administratif dari pemerintah, seperti denda dan kurungan.Jika Anda melihat perusahaan melakukan pelanggaran K3, Anda dapat melaporkannya kepada pihak yang berwenang, seperti Dinas Ketenagakerjaan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), atau kepolisian, di lansir dari halaman resmi Safetysingn.co.id.
Konsultan Pengawas dari PT. Annaba Persada Semarang yang awak media temui di lokasi membenarkan perihal pelanggaran CV. Karya Cipta Mandiri Cilacap yang telah mengabaikan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yaitu terkait pengggunaan APD (Alat Pelindung Diri) dan sudah berulang kali mengingatkan dan akan melaporkan hal tersebut ke Dinas PUPR Provinsi Jawa Tengah, terangnya singkat.Lembaga LP2KP yang hadir di lokasi akan melaporkan perihal temuan tersebut ke Dinas terkait, jelasnya singkat
(Redaksi Jateng dan DIY)