Tribuncakranews.com, Sleman - Warga Desa Sentonorejo, Kalurahan Jogotirto, Kapanewon Berbah, Kabupaten Sleman merasa resah dengan status tanah yang mereka tempati saat ini yang diklaim pihak Kalurahan masuk dalam wilayah tanah kas desa (TKD).
Warga yang tinggal sejak tahun 1890 an itu sudah sekian lama mereka menempati tanah tersebut namun sampai saat ini belum juga ada kejelasan status kepemilikanya.
Berdasarkan keterangan dari salah satu warga, bahwa mereka menempati tanah tersebut sejak jaman nenek moyang mereka hingga sekarang.
Dani Eko Wiyono sebagai tim kuasa hukum warga dari Pos Pengaduan Rakyat (Pos-Pera) menuturkan bahwa pihaknya sudah menggelar audiensi dengan pihak Kalurahan untuk mencari solusi terkait kasus tanah tersebut.
"Kasus tanah di Jogotirto, kita sudah audiensi dengan pihak Kelurahan Jogotirto, Kapanewon Berbah, Sleman yang diwakili oleh
Erwin selaku Carik, Sindoro selaku staf Jogoboyo, dan Ulu - ulu, Maryadi," tutur Dani kepada media, Kamis (25/07/2024).
"Dalam audiensi tersebut ada kesepakatan bahwa pihak Kalurahan Jogotirto bersedia membantu dan memfasilitasi untuk menyelesaikan persoalan kasus tanah yang mereka tempati itu sampai ke tingkat tinggi agar status tanah tersebut sah dan ada kejelasan kepemilikannya," lanjut Dani.
Dani berharap agar kasus sengketa tanah antara pihak Kalurahan Jogotirto dengan warga Desa Sentonorejo segera ada titik terangnya dan warga memiliki kejelasan kepemilikan tanah mereka tersebut.(Tm)