Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi D I Kedungpring Abaikan K3 dan juga Abaikan Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

Sragen, TribunCakranews.Com || Awak Media yang melintas tepatnya di Jl Jembangan - Grompol Karangpelem, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Jumat, 22 Juli 2024 sekira pukul 11.00 WIB. 

Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi D I Kedungpring Abaikan  K3 dan juga Abaikan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang terpantau di lokasi tidak adanya terpasang papan proyek sebagai salah satu syarat keterbukaan publik. 

Proyek Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) yang di kerjakan oleh Penyedia jasa yakni, CV Nusantara Jaya Kontraktor Tahun Anggaran 2024. Terlihat dari buku tamu saat pelaksana proyek Budi yang menemui saat awak media berada di lokasi proyek tersebut. 

Dari beberapa titik lokasi pengerjaan terlihat dari titik nol pasangan pondasi talud irigasi terlihat ada beberapa titik yang terlihat memakai batu limbah, kemudian di titik kedua terlihat pemasangan pondasi di kerjakan tanpa adanya lantai kerja dan di pasang saat tanah dalam keadaan basah dan bertentangan dengan RKS (Rencana Kerja dan Syarat). 

Masih dari lokasi juga terlihat pekerja tidak memakai (APD) Alat Pelindung Diri sehingga penyedia jasa melanggar dan mengabaikan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja). 

"Dari keterangan Budi Pelaksana Proyek, menyampaikan jika papan proyek terpasang di depan," jelasnya.

Akan tetapi setelah awak media mencari dan mengecek di lokasi titik nol tanpa menemukan papan proyek pagu anggaran seperti keterangan Budi dan diduga proyek irigasi yang dari keterangan Budi anggaran senilai 1 milyar lebih tersebut tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). 

Kurang transparannya proyek irigasi juga tidak jelasnya Konsultan Pengawas yang di tunjuk hingga memunculkan opini publik di masyarakat, kemudian pertanyaan yang muncul adalah ada apa dengan proyek irigasi DI Kedungpring kabupaten sragen tersebut diduga ada kongkalikong dengan dinas terkait. 

"Kalau batu sudah sesuai spek mas, itu batu kami pesan dari Kendal Jawa Timur mas batunya kualitas nya super," terangnya

"Kalau terkait APD sebetulnya dari CV sudah kami siapkan tapi ya gimana mas kembali lagi SDM nya mas, susah kalau bilangin pekerja dan rata rata proyek di manapun saya rasa sama mas," pungkasnya

Masih dari Budi Menyampaikan terkait lahan untuk pondasi yang masih basah menyampaikan bahwa, 

"Susah mas mengatasi nya karena ini di lahan sawah air keluar terus dari tanah tapi kita sudah memakai PVC di atas." ungkapnya

Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-undang serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (“Kementerian PUPR”) sebagai Badan Publik dan salah satu unsur pemerintahan, turut memiliki kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik untuk masyarakat luas. Dalam melakukan pengelolaan, penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau layanan Informasi Publik.

Menteri PUPR melalui Keputusan Menteri Nomor 987 Tahun 2021 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (“PPID”) Kementerian.

Dari beberapa temuan di atas awak media sebagai salah satu kontrol sosial di masyarakat, akan klarifikasi ke dinas maupun instansi terkait agar di lakukannya audit konstruksi dan juga audit investigasi,yang akan awak media tayangkan di segmen berita berikutnya. 

(TIM/RED) 

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama