Proyek Pengerjaan Jalan Provinsi Dinas PUPR Temanggung, Diduga Abaikan RKS (Rencana Kerja dan Syarat) Juga Tanpa adanya Pagu Anggaran

Temanggung, TribunCakranews.Com - Di duga Abaikan RKS (Rencana Kerja dan Syarat) juga Keselamatan kerja karyawan tanpa memakai APD (Alat Pelindung Diri). Pengerjaan Proyek Jalan Provinsi Dinas PUPR, tepatnya di Jalan Raya Karanggedong, Kec Ngadirejo, Kabupaten Temanggung Jawa Tengah 56255. 


Proyek yang dari keterangan mandor proyek Sarwo, memberikan keterangan di lokasi kepada Awak Media dan juga Lembaga, di kerjakan oleh PT.SKN PP (Seko Koncono Putra Persada) yang beralamatkan di Jl Nguwet, Badran, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah 56271. Proyek yang dari keterangan nya bernilai kurang lebih 18 Milyar sepanjang 2 Kilometer. Sabtu, 6 Juli 2024 sekira pukul 14.35 WIB. 


Awak Media juga Lembaga yang penasaran saat melintas, mencoba turun ke lokasi proyek untuk mengecek dan menanyakan terkait pengerjaan proyek tersebut kepada mandor proyek. Dari penelusuran awak media beserta Lembaga yang turun ke lokasi, terlihat pengerjaan proyek tersebut terlihat mengabaikan RKS (Rencana Kerja dan Syarat) yang dalam pengerjaannya saat memasang batu pondasi di kerjaan tanpa adanya lantai kerja juga di kerjakan saat posisi tanah banyak sekali air atau posisi dalam keadaan basah tanpa di keringkan terlebih dahulu. 


Lebih lanjut dari pantauan tim para pekerja proyek juga tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD) sehingga dari pihak pelaksana telah mengabaikan K3 (Keselamatan, Kesehatan dan Kerja). Sehingga dari pihak perusahaan telah melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja; Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. 

"Yang lebih mencengangkan Proyek tidak Ada Plang Informasi Diduga ada Kongkalikong di antara rekanan dan pemberi kerja yang sudah melanggar Undang - Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik..


Ketua LSM GASAK(Gabungan Sergap Anti Korupsi) memberikan Statement,

“Plang informasi proyek itu bertujuan agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparan. Dimana keterbukaan atau transparansi proyek Jalan Provinsi ini di mulai sejak kapan Anggaran Dinas PUPR turun, supaya masyarakat tahu dari mana anggarannya dan berapa jumlahnya." Terangnya


Kewajiban memasang Plang papan nama tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik/Non Fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek. Ungkapnya


“Papan nama tersebut di antaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek,” Pungkasnya


Namun dengan tidak terpasangnya Plang papan nama pada sejumlah proyek tersebut bukan hanya bertentangan dengan perpres. Tetapi juga tidak sesuai dengan semangat transparansi yang dituangkan pemerintah dalam Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik.


“Pada pasal 25 Perpres diatur mengenai pengumuman rencana pengadaan barang/jasa pemerintah, melalui pengumuman resmi, dan sebagainya. Ini semakin memperkuat apa yang juga diatur dalam UU nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP),” Imbuhnya.


Padahal untuk lebih transparan terkait proyek tersebut seharusnya dipasang plang nama papan proyek, karena merupakan kewajiban sesuai dengan Kepres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.


Pihak pelaksana diwajibkan untuk memasang plang papan nama proyek, sehingga masyarakat mudah melakukan pengawasan terhadap proyek yang sedang dikerjakan. Kemudian, proyek yang tidak menggunakan plang papan nama proyek patut dicurigai dan diduga bermasalah.


Tidak adanya plang nama proyek membuat masyarakat sulit untuk mengawasi pekerjaan yang tujuannya sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam pengawasan uang negara agar tidak salah dipergunakan.


Begitu pentingnya memasang papan nama namun masih banyak yang mengabaikan dan sering kita jumpai, sehingga sering muncul polemik mengundang pertanyaan di masyarakat, perlu adanya pengawasan khusus dalam bidang ini untuk pemerintah yang memberikan wewenang yang sesuai dengan tupoksinya sehingga proyek-proyek yang bersumber dari pemerintah bisa benar-benar sesuai dengan RAB yang untuk mensejahterakan masyarakat setempat. 


Pelaksana proyek PT. SKN Hery yang coba kami hubungi, memberikan keterangan yang kurang berkenan dan terkesan menyepelekan terkait hal tersebut di atas. 


Hingga berita ini di tayangkan Awak Media beserta Lembaga akan terus memonitoring dan memantau pekerjaan ruas jalan di Kecamatan Ngadirejo tersebut hingga selesai. Tak lupa kami juga akan Klarifikasi kepada pihak Dinas-dinas terkait, perihal temuan tersebut. (Tim)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama