Kab. Semarang, TribunCakranews.Com - Pemerintah Kabupaten Semarang Melalui Dinas Pekerjaan Umum perlunya ketegasan dalam Memonitoring proyek di wilayah Kabupaten Semarang baik dari tingkat Kabupaten maupun Provinsi, yang dalam beberapa bulan terakhir di sorot oleh beberapa Media dan juga Lembaga.
Seperti yang terpantau awak Media TribunCakra saat mengecek ke lokasi, tepatnya Kegiatan Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota, Sub Kegiatan Pemeliharaan Berkala, Pekerjaan Long Segment Ruas Jalan Kaibon-Kaliwungu (No Ruas 96), Lokasi Pekerjaan Kabupaten Semarang melalui Dinas Pekerjaan Umum. Nomor Kontrak 027/01/SP/PEMEL-K/BM/DPU/2024, Nilai Kontrak 8.271.307.000, Sumber Dana APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2024- DAK, Waktu Pelaksanaan (120 Hari Kalender) Tahun Anggaran 2024. Penyedia Jasa CV.DIAMOND Kab Semarang dan Konsultasi Supervisi PT.DARMASRAYA MITRA AMERTA Kabupaten Semarang.
"Setelah awak media kontrol sosial dari bulan Juni 2024, hingga hari ini Tanggal 20 Juli 2024 sekira pukul 13 30 wib awak media kembali turun ke lokasi."
Terpantau dari proyek yang menggunakan dana APBD tersebut masih saja melanggar K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) Terlihat dari tenaga proyek tanpa menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) melanggar ketentuan yang disyaratkan baik itu pemerintah kabupaten sampai tingkat pusat sehingga CV Diamond telah melanggar Undang-Undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.Selanjutnya terkait pekerjaan terpantau, CV.DIAMOND Diduga melakukan penyimpangan dan/atau penyalahgunaan wewenang. Melihat dari segi pasangan pondasi batu belah Diduga adanya penggunaan batu limbah yang di ambil dari lokasi pengerjaan Jalan Kaibon - Kaliwungu, sehingga patut diduga pekerjaan pasangan pondasi batu belah tidak sesuai dalam RKS (Rencana Kerja dan Syarat) maupun "Spesifikasi Teknis" yang di wajibkan.
Dan untuk adukan buat pasangan pondasi batu belah Diduga tanpa menggunakan takaran/ukuran seperti terpantau saat awak media tiga kali mengecek ke lokasi, sehingga patut diduga adukan buat pasangan pondasi batu belah tidak sesuai dengan komposisi yang dipersyaratkan dalam RKS(Rencana Kerja dan Syarat) atau RAB(Rencana Anggaran Biaya).Konsultasi Supervisi PT DARMASRAYA MITRA AMERTA yang di tunjuk sebagai konsultan pengawas tidak terlihat di lokasi yang seharusnya menjalankan tugas sebagai pengawas jalannya proyek Kaibon-Kaliwungu tersebut.
Sampai berita di tayangkan awak media akan mencoba klarifikasi ke Dinas terkait perihal temuan tersebut di atas, redaksi selalu memberikan ruang untuk berbagai pihak untuk menggunakan hak jawabnya. (AGS/TIM)