Pengadilan Negeri (PN) Demak Dalam Sidang Lanjutan Ke Tiga Pencabulan Di Bawah Umur Digelar Kembali Tanpa Menghadirkan Korban

TribunCakranews.Com, Demak - Sidang lanjutan kasus pencabulan dan pemerkosaan pada hari ini kamis 11 Juli 2024 yang lalu Pengadilan Negeri Demak, saat ini menghadirkan orang tua Korban dan pelaku (terdakwa) Selasa 16/7/2024.

Sidang di mulai jam 11.30 WIB agenda tunggal meminta kesaksiannya kepada orang tua, korban dan pelaku. Menurut Ibu Korban SR (14) bahwa terdakwa R (15) sudah tahab PembelaanMenurut Ibu Korban Setelah selesai sidang di hadapan awak media " pelaku Harus di Hukum Sesuai Perundang undangan Anak di Indonesia, mengharap Hakim Memberikan Putusan Di sidang hari Kamis besuk se adil adilnya

Dan saya tidak akan terima iming iming apapun baik dari pihak dinas Sosial maupun Pengadilan" ucap ibu Korban.

Yoyok Sakiran Ketua LAI BPAN DPD Jateng di depan beberapa awak media menyampaikan" akan saya kawal sampai tuntas kasus ini apabila Hakim Pengadilan Negeri Demak ini tidak bisa memberikan Putusan yang adil akan kami somasi serta menunjukan bukti bukti visum dari Rumah Sakit yang mana di persidangan tadi di pertanyakan oleh Hakim "Ungkap Yoyok.Edy Bondan devisi Hukum DPD LAI Jateng "Saya berharap pak jaksa dan pak hakim agar menuntut dan menghukum seberat – beratnya sesuai hukum yang berlaku di Negara Indonesia ini”,ucapnya saat di wawancarai oleh media.

Awak media mewancarai pihak keluarga korban yang di wakili oleh pakde dari korban sampai saat ini masih bersikukuh dan akan menunggu keputusan hakim, untuk menahan terdakwa, karena prilaku terdakwa seakan kebal hukum.

” Untuk saat ini kami masih menunggu keputusan hakim dan akan melayangkan surat resmi ke Kejaksaan Negeri Demak untuk menahan terdakwa yang selama ini seperti kebal hukum.

Seperti diketahui bahwa SR di cabuli dan di perkosa oleh R sebanyak 4 kali di tempat yang berbeda, yang pertama di persawahan yang kedua di Taman monyet desa kalikondang dan yang ke tiga di sawah dan yang ke empat di GOR Kecamatan Karangtengah tepatnya di sebuah toilet.

Ditempat itulah R dan SR dalam melakukan hubungan badan di grebeg oleh warga, sehingga kasus ini terbongkar dan mencuat, menurut SR gadis manis yang usianya baru 14 tahun, bahwa dia melakukan hubungan badan karena di paksa dan di ancam.

Saya selaku pakde.. korban atau mewakili Keluarga korban harapannya Hakim memberikan Putusan seadil- adilnya agar hal serupa tidak menimpa ke anak anak yang lainya serta sebagai orang tua dalam mengawasi anak anaknya yang masih di bangku sekolah pungkasnya mengakhiri penyampaian” di hadapan beberapa awak media.

(Tim&Red)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama