SEMARANG, TRIBUNCAKRANEWS.COM - Kantor Hukum Ali Lubab, S.H., M.H & partner. Jl Kedung Sari RT 01 RW 08, Tembalang, Semarang Jawa Tengah, menyikapi perkara yang diduga tidak jelas untuk kepastian hukumnya, mengingat dengan berita aduan yang bersurat kepada Kapolda Jateng, yang beralamat Jl. Pahlawan No.1, Mugassari, Kec. Semarang Sel., Kota Semarang, yang terhitung dari 28 Maret 2024.
Dari kuasa hukum yang menerima kuasa atas pelapor inisial LP menuturkan.
“Bahwa Senin 15 Juli 2024, saya Ali Lubab, S.H., M.H. sebagai penasehat hukum luhur Purbowo mendatangi SKPT Polda Jawa Tengah untuk menanyakan aduan klien saya terkait adanya dugaan pemalsuan SKW yang di lakukan oleh saudari W, bahwa setelah dari SPKT saya di arahkan ke Renmin Dirkrimum Polda Jateng untuk menanyakan aduannya klien saya lalu di arahkan ke Bid Ops Dirkrimum Polda Jateng, bahwa setelah dari Bid Ops Dirkrimum Polda Jateng saya mendapat arahan untuk ke Polrestabes Semarang karena berkasnya telah di limpahkan ke Polrestabes, setibanya saya di Polrestabes saya ke Bid Ops Satreskrim Polrestabes Semarang menanyakan aduan klien saya, akan tetapi tidak ada aduan atas nama klien saya, melainkan adanya aduan atas nama Johanes pelimpahan dari polda.
Dan kasus tersebut telah di limpahkan ke Polsek Semarang barat.
Setelah mendapat informasi tersebut saya kembali ke Polda Jateng bagian Ops Dirkrimum Polda Jateng guna menanyakan, soalnya aduan tersebut dan dapat informasi kalau aduannya di disposisi ke Polrestabes karena kasus pelaporan dari Johanes dan saudara luhur di anggap sama, setelah dari Dirkrimum Polda Jateng menanyakan aduan klien saya Ke Polsek Semarang barat disana kita menanyakan aduannya apakah di disposisi dari Polrestabes jawaban dari Polsek Semarang barat adanya kasus Johanes yang di disposisi aduannya untuk aduan yang atas nama luhur tidak ada, kemudian saya ke Polrestabes Semarang menanyakan perihal sama akan tetapi jawabannya sama dan saya kembali ke Ops Dirkrimum Polda Jateng menanyakan kemudian saya di kasih kontak person anggota, apabila sudah ketemu disposisinya akan di kabari,” ucap AliLubab. S.H., M.H.
semoga proses hukum di Negara Republik Indonesia bisa berjalan seperti isi sila Pancasila No 5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Pewarta : (**)