Bebas Beroperasi Diduga Mafia Solar Beraksi Di kota Tangerang Seakan Kebal Hukum

Tangerang Kota --TribunCakranews.Com, Mobil Modifikasi Jenis Fuso Lohan dengan modifikasi terbaru demi mengelabui APH Terkait, saat melakukan pengisian di SPBU 34.151.28 jln. Gatot Subroto Jati uwung kota tangerang, awak media saat akan mengisi bahan bakar mencoba mendatangi mobil yg mencurigakan sedang saat mengisi BBM Jenis solar subsidi sebesar  Rp1000.000 (satu juta rupiah) satu kali pengisian. 

Supir yang enggan menyebutkan namanya langsung menghubungi seseorang pengurus bernama Cemong, pengakuan supir untuk upah saya dalam satu reatasi cuma 300 ribu rupiah masalah gudang atau full armada nya sendiri saya tidak tau kalau sudah selesai ada lagi supir yg berbeda yang ngirim ke full atau ke garasi jadi saya belum pernah tau pangkalanya di mana, " Ungkap Cemong minggu. 14/07/2024Selang beberapa menit seseorang yang mengaku bernama jaro menjelaskan bahwa cemong lagi pulang kampung hayo ke saya juga sama, pungkasnya. 

Orang yg mengaku bernama Jaro menjelaskan kepada awak media mohon di bantu saja ini juga baru mulai lagi cuma empat Armada yg jalan jadi belum maksimal, rekan-rekan media lain juga sama bang udah biasa jadi sama semua jelasnya, ajakan jaro berupaya akan menyuap awak media dengan menawarkan sejumlah uang. Awak media menjawab maaf bang saya bersama team akan menjalankan tugas sesuai tupoksi lalu jaro menjawab yah gak apa apa pak silahkan nanti juga ada yang membantu dari teman teman media kabupaten dan bukan cuma media kabupaten tanggerang salah satu organisasi wartawan juga sudah nyambung ke PWI Banten. ucapnya

Sampai berita ini di turunkan awak media akan mengkonfirmasi SPBU dan APH terkait agar menjadi catatan atensi Polres Kota Tangerang dan Polda Metro Jaya. Sebagaimana diketahui bahwa tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan Pidana Penjara paling lama 6 (enam) tahun denda paling tinggi  Rp.60.000.000.000 (enam puluh milyar rupiah). 

Di Mohon untuk Bapak Kapolresta Tangerang dan Kapolda Metro Jaya untuk segera bertindak, dan segera menindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku, karena ini sudah merugikan negara penyalahgunaan BBM Bersubsidi yang mana peruntukan nya bukan kepada masyarakat, tetapi kepada para pengusaha ilegal tersebut ......

Reporter : Herry Setiawan, SH

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama