Kabupaten Magetan, TribunCakranews.Com || Di tengah sulitnya pasokan BBM Subsidi Jenis Pertalite, Bahan bakar minyak dengan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP). Jenis minyak yang peruntukannya di khususkan untuk masyarakat umum, justru masih saja di manfaatkan untuk mengeruk keuntungan pribadi semata.
Seperti yang terjadi pada hari Senin, 8 Juli 2024 sekira pukul 10.30 WIB. Tepatnya di SPBU Pertamina 54.633.06 Karangrejo yang beralamat di Jl. Raya Maospati - Ngawi, Bulusari, Patihan, Kec. Karangrejo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur 63395.
Saat awak media yang kebetulan mampir di SPBU tersebut melihat maraknya aktivitas penyalahgunaan BBM JBKP Jenis Pertalite, terpantau satu Unit Mobil Suzuki Carry Warna Merah dengan No Polisi AE 1095 NW mengisi dengan menggunakan Jerigen dalam jumlah banyak.
Kemudian awak media yang klarifikasi kepada sopir yang tidak mau menyebutkan identitas nya memberikan keterangan bahwa betul dia membeli BBM Jenis Pertalite dalam jumlah banyak untuk di jual kembali.
"Iya betul pak, saya memang beli pake Jerigen dalam jumlah banyak, untuk saya jual kembali pak. Total ada 15 Jerigen pak dan saya kasih tips ke Operator sebesar 15 ribu per Jerigen 30 Liter." terangnya singkat
Setelah itu dengan ketakutan si supir pergi meninggalkan awak media meninggalkan lokasi SPBU Pertamina 54.633.06 Karangrejo Kabupaten Magetan.
Sesuai Undang-Undang Migas yang di atur dalam Pasal 55, setiap orang yang dengan sengaja menyalahgunakan maupun melakukan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda 60 Milyar Rupiah.
Selama ini tidak ada efek jera bagi para pelaku-pelakunya padahal sudah banyak sekali berbagai kasus terkait penyalahgunaan BBM Bersubsidi maupun Jenis Khusus BBM Khusus Penugasan (JBKP), yang di jerat hingga di pidanakan.
Mandor SPBU yang coba awak media klarifikasi belum memberikan keterangan apapun terkait kejadian tersebut. (Wb)