Pembangunan Ruas Jalan Lemahbang Bergas Kidul Kab.Semarang, Abaikan APD Dan Keselamatan Pengguna Jalan.

Kab.Semarang || Tribuncakranews.com 
Pembangunan Ruas Jalan Lemahbang Bandungan Desa Bergas Kidul Kecamatan Bergas Kab.Semarang Jateng diduga keras abaikan APD.

Tim Investigasi  Lembaga dan Media ketika melintas arah ke Bandungan di temukan beberapa aitem pekerjaan tidak sesuai spek.

Tidak ada Pagu anggaran,Tidak ada Gambar kerja 
Pekerja tidak menggunakan APD,sepatu septy, rompi,helem.
Diduga adukan tidak sesuai spek,  menggunakan besi penganyaman jaraknya,lebih 20cm dan besi gak ada hak atau bengkok, padahal guna menutup selokan atau jembatan.
Mengabaikan UU no 1 tahun 1970 ,tentang Keselamatan kerja, dan dalam pasal 2 mengatur kewajiban pengusaha menyediakan APD sesuai SNI,Yang berlaku untuk semua pekerja secara gratis.
"Perlindungan hukum terhadap pekerja atas pelindung diri (APD)
Setiap pekerja harus mendapatkan jaminan atas Keselamatan kerja selama menjalankan hubungan kerja.
Sanksi ancaman pidana bagi pengusaha yang melanggarnya.

Lanjut Tim konfirmasi  ke Mandor bernama Rokhim" Saat ditanya  pengadaan jasa dari mana jawabnya" kurang paham mas punya ponakan bernama Hanif ber alamat Kota.Semarang.
Setelah berkoordinasi, awak media dan Lembaga menghubungi Pemilik CV.BSM44 bernama Hanif" berkaitan dengan pagu anggaran belum di pasang jawab Hanif" belum keluar RAB nya Dari Dinas PU Provinsi mas, Jelas pekerjaan tersebut  mencuri start, dan juga mengabaikan Keselamatan Pekerja, serta abaikan Keselamatan pengguna jalan kurangnya rambu2 di jalan tanjakan padat lalu-lintas.

"Dan yang Lebih parahnya Pasir yang di gunakan bukan pasir Muntilan melainkan pasir gunung kadar lumpur, adukan yang campurannya juga gk menggunakan ukuran, terlihat saat memasukkan semen + Pasir ke molen cukup di sekop,
Tidak menggunakan takaran dulang/atau ember
Jelas ada dugaan mhar'up anggaran.

Tim Lembaga dan Media Akan bersurat Ke Dinas PUPR Provinsi atau  Dinas Terkait, segera turun Tangan agar pembangunan penggunaan APBD maupun APBN sesuai SOP.
Harapannya kami Lembaga dan media ,sebagai sosial kontrol guna mengawal,monitoring jalannya pembangunan dan kinerja Pemerintahan Dinas terkait segera lakukan audit terhadap penyedia Jasa.

(Tim&Red)
SPONSOR
Lebih baru Lebih lama