Kab.Semarang || Tribuncakranews.com
Bupati Semarang, H. Ngesti Nugraha, S.H; M.H secara simbolik menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan kepada 208 Kepala Desa di Kabupaten Semarang, Kamis(13/6/2024).
Sejumlah 208 kepala desa se-Kabupaten Semarang resmi dikukuhkan dan menerima Surat Keputusan (SK) Bupati Semarang Nomor 141/0273/2024 tentang perpanjangan masa jabatan. SK tersebut diserahkan oleh Bupati Semarang, H. Ngesti Nugraha, pada Kamis (13/6/2024) di Pendopo Rumah Dinas Bupati Ungaran.
"Dengan SK ini, masa jabatan kepala desa diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Acara penyerahan SK tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Semarang Bondan Marutohening, Wakil Bupati Semarang Basari, perwakilan forkopimda, dan jajaran kepala OPD.
Bupati Ngesti Nugraha menegaskan bahwa pengukuhan masa jabatan ini bertujuan untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat. Dia berharap para kepala desa yang dikukuhkan dapat segera melaksanakan program-program desa yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Pengukuhan ini memberikan kekuatan hukum bagi kepala desa untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan desa selama dua tahun ke depan. Dengan ini, mereka diharapkan dapat bekerja lebih mantap dan maksimal," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Ngesti juga mengingatkan pentingnya memaksimalkan penyerapan APBDes dan pencapaian target Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Selain itu, ia menekankan penyelesaian masalah-masalah publik di tingkat desa, seperti memastikan tidak ada anak miskin yang tidak bersekolah, balita miskin kurang gizi, orang miskin yang tidak bisa berobat, lansia miskin sebatang kara yang tidak bisa makan, dan rumah tidak layak huni.
"Penyerapan ABDes agar dimaksimalkan agar selesai tepat waktu. Untuk PBB juga di maksimalkan agar sesuai target, " tutur Ngesti dengan tegas.
"Saya juga mengingatkan agar masalah sampah dan pengendalian tata ruang harus diselesaikan oleh desa. Koordinasi yang baik dengan kecamatan dan jajaran pemkab akan mempercepat penyelesaian masalah"Ucap Bupati
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Budi Raharjo menjelaskan, penambahan masa jabatan kades ini didasarkan pada Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dengan berlakunya UU tersebut pada 25 April 2024, masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi delapan tahun dengan maksimal dua periode.
"Dengan peraturan baru ini, masa jabatan kepala desa bertambah dua tahun dari sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun," jelas Budi Raharjo.
Pada acara tersebut, semua 208 kepala desa di Kabupaten Semarang hadir dan menerima SK perpanjangan masa jabatan.
Terpisah, Ketua Paguyuban Hamong Projo Kabupaten Semarang, yang juga Kepala Desa Kemetul Kecamatan Susukan, Agus Sudibyo, menyatakan kesiapan pihaknya untuk mendukung program-program pemerintah kabupaten.
"Kami (Hamong Projo) setuju dengan apa yang disampaikan Bapak Bupati. Kami akan mendorong teman-teman kades untuk mempercepat penyerapan APBDes dan merealisasikan target pembayaran PBB," ujar Agus Sudibyo.
"Selain itu, arahan Pak Bupati akan kami jadikan pedoman dalam menjalankan pemerintahan desa. Kami akan terus mengajak seluruh kepala desa untuk berlomba-lomba berinovasi di wilayah masing-masing," tambahnya..(Witriyani)