Semarang, TribunCakranews.Com - 24 Juni 2024 Ungkap Kasus Narkotika Golongan 1, Jenis Sabu 1.050 Gram di Brebes, pada Rabu tanggal 8 Mei 2024, BNN Provinsi Jawa Tengah bekerjasama dengan Kanwil Dirjen Bea Cukai Jateng & DIY berhasil mengungkap Tindak Pidana Narkotika jenis sabu dengan BB sebanyak 1.050 gram(1Kg).
Narkotika tersebut disita dari seorang Tersangka berinisial AP (43 tahun) warga Kel. Plombokan Kec. Semarang Utara Kota Semarang. Tersangka yang berprofesi sebagai kurir tersebut ditangkap setelah pulang dari mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 1.000 gram dari Kepulauan Riau dengan mengendarai bus. Petugas gabungan yang menghentikan bus di Rest Area KM 252 Brebes Kab. Brebes, dan memeriksa barang bawaan Tersangka dan ditemukan BB narkotika jenis sabu seberat 1.000 gram (1 Kg) yang tersimpan di dalam kemasan Teh Cina.
Petugas Gabungan kemudian menggeledah rumah Tersangka di Jl. Mustokoweni, Kel. Bulu Lor, Kec. Semarang Utara Kota Semarang dan didapatkan BB Narkotika jenis sabu sebanyak 50 gram sehingga total BB dalam perkara ini yaitu 1.050 gram. Petugas juga menyita timbangan digital dan alat komunikasi (HP). Tersangka yang juga residivis kasus narkotika ini sudah 3 kali mengambil narkotika ke wilayah Sumatera.Kepada Tersangka AP dilakukan proses penyidikan oleh Penyidik BNN Provinsi Jawa Tengah dan disangkakan primer pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Ungkap Kasus Narkotika Golongan 1, Jenis Ganja 1.499 Gram Di Surakarta, pada hari Minggu tanggal tanggal 16 Juni 2024, BNN Provinsi Jawa Tengah bekerjasama dengan Kanwil Dirjen Bea Cukai Jateng & DIY dan KPP Bea Cukai TMP A Semarang berhasil mengungkap Tindak Pidana Narkotika jenis ganja dengan BB sebanyak 1.499 gram. Narkotika tersebut disita dari seorang tersangka berinisial EP (36 tahun) warga Kel. Karangjati Kec. Karangjati Kab. Ngawi.
Tersangka ditangkap Tim Gabungan setelah menerima paket narkotika jenis ganja dari salah satu perusahaan jasa ekspedisi di depan SMAN 2 Salatiga Jl. Tegalrejo Raya Kec. Argomulyo Kota Salatiga. Tersangka sudah 2 kali membeli narkotika jenis ganja dari temannya di Sumatera Utara yang masih menjadi DPO. Kepada Tersangka dilakukan proses penyidikan oleh Penyidik BNN Provinsi Jawa Tengah dan disangkakan primer pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal hukuman 4 tahun dan maksimal hukuman mati.
Ungkap Kasus Narkotika Golongan 1, Jenis Ganja 74 Gram di Surakarta, pada hari Rabu tanggal tanggal 22 Mei 2024, BNN Provinsi Jawa Tengah bekerjasama dengan Kanwil Dirjen Bea Cukai Jateng & DIY berhasil mengungkap Tindak Pidana Narkotika jenis ganja dengan BB sebanyak 74 gram. Narkotika tersebut disita dari 2 orang tersangka berinisial YJSK (40 tahun) dan TD (46 Tahun) warga Banjarsari Kota Surakarta.
Kedua tersangka ditangkap setelah menerima paket narkotika jenis ganja dari salah satu perusahaan jasa ekspedisi. Kedua tersangka sudah 2 kali membeli narkotika jenis ganja dari temannya yang masih menjadi DPO. Paket ganja tersebut dikirim dari Sumatera Utara dan rencananya akan digunakan sendiri.
Kepada kedua tersangka dilakukan proses penyidikan oleh Penyidik BNN Provinsi Jawa Tengah dan disangkakan primer pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) lebih subsider pasal 127 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Kedua tersangka saat ini menjalani rehabilitasi medis di Pusat Rehabilitasi Narkotika di Lido, Sukabumi, Jawa Barat.
Penangkapan DPO Kasus Narkotika Jenis Sabu 200 Gram Di Sampang Madura, Jawa Timur, pada hari Kamis tanggal 9 Mei 2024, Tim BNN Provinsi Jawa Tengah berkerjasama dengan Subdit Pengejaran Direktorat Penindakan dan Pengejaran BNN RI telah melakukan penangkapan terhadap seseorang berinisial S als Sadoman (45 tahun) yang telah menjadi daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu seberat 200 gram yang terjadi pada hari Jum’at tanggal 26 Januari 2024 bertempat di Dsn. Tambakagung Ares Ds. Tambakagung Kec. Ambunten Kab. Sumenep Prov. Jawa Timur dengan tersangka berinisial M (umur 54 tahun).
Perkara Tersangka M saat ini sudah dilimpahkan ke JPU dan siap disidangkan.
S alias Sadoman ditangkap di rumahnya Jl. Daerah Sokobanah Daya, Kec. Sokobanah, Kab. Sampang, Madura, Prov. Jawa Timur atas perannya menyuruh M menerima paket narkotika golongan I jenis sabu seberat 200 gram yang dikirim dari Malaysia. Kepada Tersangka diterapkan sangkaan melanggara primer pasal 132 (1) jo subsider pasal 114 (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukan mati.
Penemuan BB Narkotika Golongan 1 Jenis Ganja 94 Gram Di Perusahaan Jasa Ekspedisi di Semarang, pada hari Selasa tanggal 4 Juni 2024, Unit K9 BNN Provinsi Jawa Tengah Bersama Unit K9 Kanwil Dirjen Bea Cukai Jateng-DIY dan Unit K9 BNN RI melakukan Operasi Deteksi Dini Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dengan melakukan pemeriksaan dan pengendusan terhadap paket-paket yang berasal dari luar Kota Semarang menggunakan anjing.
Dalam operasi di salah satu perusahaan jasa ekepedisi berinisial LP Tim BNN menemukan salah satu paket tidak beridentitas di gudang ekspedisi tersebut yang setelah diperiksa berisi narkotika jenis ganja sebanyak 94 gram. Atas temuan tersebut BNN Provinsi Jawa Tengah melakukan langkah-langkah yaitu pemeriksaan terhadap karyawan dan manajemen perusahaan ekspedisi serta melacak asal pengiriman paket.
Saat ini BB narkotika disimpan di kantor BNN Provinsi Jawa Tengah untuk pengembangan lebih lanjut.
Menyelamatkan Ribuan Masyarakat, dalam penindakan beberapa kasus narkotika di atas, Tim Gabungan BNNP Jateng, Kanwil Dirjen Bea Cukai Wilayah Jateng & DIY dan KPP Bea Cukai TMP A Semarang berhasil menyita narkotika jenis:
Ganja: 1.617 gram (1,6 Kg) senilai Rp. 16.170.000 dengan harga Rp. 10.000/gram dan mampu menyelamatkan 1.244 orang dengan perhitungan setiap orang menggunakan 1,3 gram ganja setiap hari.
Sabu: 1.050 gram (1,05 Kg) senilai Rp. 1.575.000.000 dengan harga Rp. 1.500.000/gram dan mampu menyelamatkan 4.200 orang dengan perhitungan setiap 1 gram sabu bisa digunakan oleh 4 orang.
Pemusnahan BB Narkotika selanjutnya pada hari ini sebagaimana Ketetapan Status Barang Bukti Narkotika yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Brebes dan Kejaksaan Negeri Surakarta, akan dilakukan pemusnahan barang bukti sabu sebanyak 1.031,32 gram dan barang bukti ganja sebanyak 70,9 gram denga rincian sebagai berikut:
BB LKN/0009-NAR/V/2024/BNNP Jawa Tengah tanggal 8 Mei 2024 dengan tersangka AP jenis narkotika yang dimusnahkan sabu sebanyak 1.031,32 gram
BB LKN/0011-NAR/V/2024/BNNP Jawa Tengah tanggal 22 Mei 2024 dengan tersangka YJSK dan TD jenis narkotika yang dimusnahkan ganja sebanyak 70,9 gram.
(Khanza)