Parah, Diduga Pengerjaan Proyek Jalan Gejlik Pitu - Talkondo Abaikan RKS dan Keselamatan Kerja

Bantul, TribunCakranews.Com - Pengerjaan proyek jalan Gejlik Pitu - Talkondo ( DAK Penugasan - Tematik Penguatan Kawasan Sentra Produksi Pangan (Pertanian, Perikanan dan Hewani) dari Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat Kabupaten Bantul diduga melanggar RKS (rencana kerja satuan) serta mengabaikan keselamatan para pekerja. 


Pantauan awak media dilokasi pengerjaan di Jalan Gejlik Pitu - Talkondo tepatnya di Padukuhan Cangunan Kalurahan Trimurti Kapanewon Srandakan Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta pada Kamis Tanggal 13 Juni 2024 sekira Pukul 11.00 WIB terlihat proses pembuatan adukan semen dan pasir asal asalan yaitu tidak dengan takaran baku, serta seluruh pekerja tidak dilengkapi dengan APD (Alat Pelindung Diri).


Sementara untuk pelaksana di lapangan saat kedatangan awak media terkesan acuh dan tidak merespon. "Papan Proyek juga tidak terpasang" di lokasi proyek. 


Diketahui dari laman resmi LPSE Kabupaten Bantul jika proyek jalan Gejlik Pitu - Talkondo dikerjakan oleh CV Maju Terus Kontruksindo yang beralamat di Dusun Nanggulan Nomor 09, Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, DIY dengan nilai kontrak Rp.6.897.403.000,00.


Pelaksana Proyek Didik saat di klarifikasi lewat whatsapp sama sekali tidak merespon dan seakan alergi, ketika pimpinan umum media TribunCakranews mengkonfirmasi terkait temuan anggota yang berada di lokasi. 


Hingga berita ini di tayangkan Awak media akan terus melakukan konfirmasi ke pihak-pihak terkait guna penyajian pemberitaan yang berimbang, Redaksi selalu memberikan ruang kepada pihak terkait untuk menggunakan hak jawab dan koreksinya yang selanjutnya akan ditayangkan pada segmen berita berikutnya.

(Agus-Redaksi)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama