Dengan memanfaatkan teknologi drone dalam kegiatan pemetaan untuk PTSL sebagai upaya mempercepat pengumpulan data fisik melalui pemetaan fotogrametris. Dengan penggunaan drone, semua bidang tanah, baik yang terdaftar maupun yang belum terdaftar, dipetakan secara rinci menggunakan peta foto udara.PTSL sendiri bertujuan memberikan kepastian hukum kepada para pemegang hak tanah dan properti, memudahkan mereka dalam membuktikan kepemilikan mereka, serta memberikan data yang relevan kepada pihak terkait, termasuk pemerintah, untuk keperluan administrasi pertanahan, pendapatan dan investasi daerah. Kegiatan ini juga diharapkan dapat memberikan perkembangan ekonomi daerah.
Usai kegiatan tersebut Babinsa menyampaikan, Data hasil pemetaan Drone diserahkan kepada kantor pertanahan di masing-masing daerah, yang nantinya akan digunakan untuk sertifikasi tanah. Pemerintah terus berupaya mempercepat program PTSL hingga tahun 2025.
"Dengan teknologi drone yang canggih, petugas berhasil mengumpulkan data pemetaan dengan tingkat akurasi tinggi, dalam waktu yang lebih efisien dibandingkan dengan metode konvensional. Diharapkan, upaya percepatan PTSL akan terus sesuai target yang telah ditetapkan,” pungkasnya.
(Khanza)