Usut Tuntas Dugaan Monopoli Pangkalan Disertai Penjualan LPG 3 Kg Bersubsidi Pemerintah Diatas HET SK Gubernur Jawa Tengah

Grobogan || Tribuncakranews.com || Di wilayah Kabupaten Grobogan Jawa Tengah terjadi kelangkaan dan tingginya harga gas LPG 3 Kg bersubsidi Pemerintah dalam beberapa minggu terakhir ini.


Pegiat hukum dan anti korupsi Jawa Tengah, Dwi Hartawan B., S.T., S.H. biasa di panggil Hartawan, menyampaikan saat ini warga masyarakat Grobogan khususnya warga kurang mampu, pedagang kecil, petani merasa berat dengan tingginya harga LPG 3 Kg bersubsidi Pemerintah tersebut.


Dalam beberapa minggu terakhir ini gas LPG 3 Kg bersubsidi Pemerintah terjadi kelangkaan disertai tingginya harga sehingga berakibat konsumen sulit mendapatkannya. Diduga ada pihak Pangkalan LPG 3 Kg bersubsidi Pemerintah yang telah memonopoli dan menjualnya dengan harga melebihi HET (Harga Eceran Tertinggi)”, ungkap Hartawan, Jumat (26/04/2024).


Berdasarkan nara sumber konsumen maupun pengecer sekaligus bersama dengan teman-teman tim investigasi di lapangan, telah menemukan dugaan monopoli Pangkalan disertai penjualan LPG 3 Kg bersubsidi Pemerintah yang tingginya melebihi HET SK (Surat Keputusan) Gubernur Jawa Tengah No. 541/15 Tahun 2015, Harga Eceran Tertinggi (HET) Gas LPG 3 Kg bersubsidi Pemerintah sebesar Rp. 15.500.


Saat investigasi di lapangan, atas pengakuan yang mengaku anak pemilik Pangkalan, dalam sehari mendapat pasokan dari Agen berinisial LAP sebanyak 200 gas LPG 3 Kg bersubsidi Pemerintah, dengan menjualnya langsung ke konsumen sebesar Rp. 25.000/tabung dan ke pengecer sebesar Rp. 23.000/tabung.


Ada pula pengakuan dari konsumen yang membeli langsung ke Agen dengan harga Rp. 16.000/tabung. Selanjutnya dari Pangkalan yang membeli dari Agen LAP dengan harga Rp. 14.000-14.500/tabungnya, sehingga Pangkalan tersebut menjualnya kembali ke konsumen dan/atau pengecer lebih tinggi dari HET yang telah ditentukan, demikian pula pengecer pun menjualnya ke konsumen jauh lebih tinggi lagi, itulah fenomena yang terjadi saat ini.


"Kami dari Rumah Derap Keadilan meminta kepada pihak-pihak terkait terutama Forkompinda Kabupaten Grobogan dan PT. Pertamina Persero juga PT. Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, untuk menindak tegas Pangkalan LPG 3 Kg bersubsidi pemerintah sesuai yang diamanatkan di dalam peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, untuk menegakkan supremasi hukum dan sekaligus sebagai uji publik untuk mendapatkan kepastian hukum", ujar Hartawan sebagai pegiat hukum sekaligus pengamat kebijakan pemerintah.


Dalam hal ini Rumah Derap Keadilan memiliki bukti serta saksi terkait temuan fenomena dugaan kelangkaan dan tingginya harga LPG 3 Kg bersubsidi Pemerintah yang terjadi di Kabupaten Grobogan Jawa Tengah. Untuk itu diharapkan semua pihak ikut mengawal dugaan fenomena tersebut di usut tuntas yang sekaligus menjadi uji publik kepada warga masyarakat Indonesia pada umumnya, warga masyarakat Grobogan pada khususnya.


Hingga berita ini di tayangkan Awak media akan terus melakukan konfirmasi ke pihak-pihak terkait guna penyajian pemberitaan yang berimbang dan Berdasarkan Undang-undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Redaksi selalu memberikan ruang kepada pihak terkait untuk menggunakan hak jawab dan koreksinya yang selanjutnya akan ditayangkan pada segmen berita berikutnya.

 (TAKIM PEMRED)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama