Kedatangan 2 orang warga dari Dapil 3 Bantul yang berinisial SM (47) dan ME (48) diterima SPKT Polda DIY sekira Pukul 14.00 WIB, selanjutnya 2 orang warga tersebut dipersilahkan menuju gedung Direskrimum untuk menyampaikan tujuannya. Seperti yang disampaikan SM jika sesampai gedung Direskrimum, SM dan ME masuk ke ruang piket Reskrim dan diterima oleh 3 personil piket dari Reskrim.
"Memang betul, tadi kami berdua diterima SPKT POLDA DIY, dan kami arahkan untuk ke Gedung Direskrimum. Sampai disana kami masuk dan diterima oleh 3 personil piket Reskrim," ungkap SM kepada awak media sesaat setelah keluar dari Mapolda DIY.
Dijelaskan pula oleh ME jika tujuan kedatangan mereka memang untuk melaporkan kasus dugaan money politik yang nyata nyata sangat masif di wilayah Dapil 3 Bantul yang meliputi Kapanewon Pleret, Dlingo dan Imogiri.
"Kami kesini ingin melapor terkait dugaan money politik di wilayah kami yang menurut kami itu sangat masif," jelas ME.
Diakhir keterangannya ME menyampaikan jika dirinya bersama 1 warga lainnya mendapat penjelasan dari anggota piket Reskrim Polda DIY jika terkait pelaporan kasus Money politik harus dengan rekomendasi Bawaslu.
"Tadi kami dijelaskan jika pelaporan kami terkait money politik saat pileg kemarin harus dengan rekomendasi Bawaslu," tutupnya. (Deni)