Kudus || Tribuncakranews.com
PT Indospace Kudus sepertinya menampakkan Kesombongan lagi menentang Pemerintah Pusat dengan mengabaikan surat rekomendasi dan teguran dari Sumber Daya Air BBWS Pemali Juana terhadap pengalihan aliran sungai Dombo, Anak Sungai SWD II Jratunseluna, DAS Serang Lusi masuk wilayah Desa Papringan Kaliwungu Kudus Jawa Tengah 06 46 11,72" LS; 110° 46' 55.8 dan pembuatan jembatan yang berada di area dalam pabrik tidak sesuai rekomendasi teknis ini bagaimana konsultan perijinannya kok malah ngajari perusahaan melawan pemerintah.
Lebih jelas kepada media Mardiana ketua DPC PJI menjelaskan, bahwa persoalan ini sudah sejak awal di persoalan warga mulai proses pembebasan tanah proses pengurukan yang di duga menggunakan tambang galian C ikegal, bahkan warga pun juga sudah pernah ada aksi demo dihalaman pabrik namun meng,abaikan.
"Yang bikin aneh adalah terhadap tindakan satpol PP Kabupaten Kudus diduga ada atensi bulanan terkait proses penyegelan yang seperti main main hanya menempelkan stiker di pintu samping pabrik dan anehnya Kasatpol PP juga sempat bungkam saat di klarifikasi media,terkait pelanggaran Perdanya seolah tidak mau tahu dan mengabaikan klarifikasi media serta ditelfon tidak mau angkat ini ada apa kita semua pro investasi tapi tidak toleran terhadap pelanggaran aturan dan Undang- undang.
Menurut Mardiana pihaknya akan terus kawal proses ini baik ke Pemerintah Daerah Kudus dan Kementerian Pekerjaan Umum meminta ketegasan atas surat teguran yang jelas jelas ada sangsi Pidana nya,ungkap" Mardiana
Pengajuan tinjau kembali serta koordinasi dengan pihak BBWS untuk meminta , memastikan kepatuhan pihak PT Indospace terhadap teguran dan ketegasan Pemerintah melalui BBWS Pemali Juwana terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
Hari ini Kamis 16 April 2024 pihak BBWS melalui team Penyidik Pegawai Negeri (PPNS) kembali hadir melakukan pengawasan dan mencari bukti petunjuk di lapangan.
Team yang di ketuai Muhamad sangat menyayangkan pihak Management PT Indospace yang tidak mau menemui,melalui sambungan telp M Cholis selaku pimpinan perusahaan tidak bisa hadir karena ada alasan keperluan di kantor pusat Semarang dan berjanji akan datang ke Kantor BBWS Pemali Juwana.
Menurut Muhammad hasil sidak dan keterangan ini menjadi bukti petunjuk awal yang akan menjadi kajian untuk melakukan tindakan selanjutnya dan mengutamakan Azas kepatuhan tentang perizinan sesuai prosedur termasuk adanya teguran dan tindakan lain sesuai ketentuan, namun pihak nya menjelaskan keterbatasan kewenangan karena dengan regulasi baru semua kewenangan nya ada di Kementerian PUPR sehingga kita tunggu karena kami juga sudah mengarahkan melalui surat teguran yang kami layangkan ke pihak PT Indospace untuk memohon ijin ke Kementerian langsung"jelasnya.
"Dari hasil sidak lapangan dan keterangan dari staf PT terungkap bahwa apa yang menjadi dugaan pelanggaran baik konstruksi jembatan dan pengalihan sungai tersebut,Menurut Wisnu kejadian pengalihan sungai tersebut terjadi pada sekitar bulan September 2022 saat proses penataan lahan sambil menunjukkan arah aliran sungai yang lama dan sungai aliran baru bahkan konstruksi Jembatanpun menyalahi aturan pertek yang di rekomendasikan pihak BBWS Pemali Juwana.
Amin sebagai kepala desa ketika ditemui dikantor desa papringan menjelaskan perihal aliran sungai yang sudah berubah tempat, sekita 500m- 600 m perubahan nya,kami uji setahun ini apakah berdampak banjir ternyata tahun kemarin tidak banjir "jelasnya
Di sisi lain pihak pengadu DPC PJI Kudus Mardiana menyayangkan sidak penyidik pegawai negeri sipil BBWS pemali Juwana yang seharusnya bisa mengeksekusi pelanggaran tersebut karena sebelumnya sudah ada teguran yang tidak di tindak lanjuti oleh perusahaan ,harus segera tindak tegas untuk pembongkaran jembatan juga bagaimana tentang aliran sungai yang sudah berubah bentuk "ucapnya.
Bahkan dari pernyataan pihak BBWS Muhamad yang terkesan membela dan memberi kesempatan pihak PT.Indospace yang mengarahkan untuk ijin ulang sama artinya memberi KELONGGARAN untuk melanggar karena pihak PT ini sudah ajukan rekomtek berdasarkan permen PUPR No 1/2016 ttg tata cara perizinan pengusahaan dan penggunaan SDA jembatan yang sudah di Rekomendasi Teknik "FAkTANYA JELAS DILANGGAR" apalagi tadi juga ditemukan terkait pengalihan sungai juga belum diijinkan oleh pihak pabrik , padahal diduga ada tindak pidana.
BBWS sebagai pemegang pengawasan wilayah sungai di kudus segera membuat kepastian agar permasalahan tentang PT Indo space tidak menjadi contoh perusahaan baru di kudus tentang kepatuhan didalam perizinan yang berlaku.
Sumber : Diana PJI Kudus
(Ramidi)