Seakan Lempar Bola, Manager Unit Layanan Pelanggan PLN Cabang Boja Statement Terkait Pemasangan Jaringan di Lahan Milik Perhutani di Kec Singorojo Kendal

Kendal || Tribuncakranews.com || Selasa, 30 April 2024 sekitar pukul 09.00 WIB, Bersama tiga perwakilan dari LSM di Kendal menghadiri undangan dari pihak PLN Unit Pelayanan Pelanggan Cabang Boja Kab Kendal Jawa Tengah yang beralamatkan di Jalan Raya, Grajegan, Tampingan, Boja, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah 51381.


Manager Unit Layanan Pelanggan Cabang PLN Cabang Boja, Roby Firmansyah di dampingi dua orang staff menemui perwakilan Awak Media dan LSM di ruang rapat, Menindaklanjuti surat yang di kirimkan dari teman-teman LSM terkait pemasangan jaringan instalasi Listrik yang berada di lahan milik perhutani tepatnya di Jalan Pemuda-Boja Kedungsari, Kecamatan Singorojo Kabupaten Kendal Jawa Tengah.

Bahwa sangat jelas sekali bahwa bangunan bangunan liar sepanjang kurang lebih 2 km berdiri di atas tanah milik perhutani yang harusnya di larang apalagi bangunan liar tersebut rata-rata adalah bangunan permanen dan sudah berjalan hingga bertahun-tahun, yang jadi pertanyaan kami awak media dan juga dari lembaga swadaya masyarakat (LSM), dari pihak PLN memberikan ijin pemasangan instalasi listrik padahal sudah jelas sekali bangunan tersebut adalah ilegal.

Dari keterangan pada saat audensi dengan pihak PLN Cabang Boja, Roby Firmansyah menjelaskan bahwa terkait ijin adalah kewenangan Dinas ESDM yang menunjuk Lembaga Inspeksi Teknik dan salah satu syarat pemasangan instalasi listrik adalah surat yang di keluarkan dari Dinas ESDM yakni No Instalasi Listrik/NIDI dan juga SLO (Sertifikat Layak Operasi), di luar itu bukan kewenangan kami, terangnya


"Roby juga menyampaikan terkait tanah tersebut berdiri di atas lahan milik perhutani dia berdalih bahwa itu bukan ranah PLN untuk terkait hal tersebut, semua adalah kewenangan pihak perhutani, " jelasnya 

"Di akhir keterangan Roby juga menyampaikan bahwa pihak PLN selalu intens terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pihak dalam hal ini adalah pihak perhutani dan siap " Membongkar" instalasi/jaringan yang berada di Wilayah Kecamatan Singorojo tersebut jika ada surat dari Perhutani, Pungkasnya


Sedikit beliau menyampaikan seakan-akan melempar bola ke pihak Perhutani, bahwa sudah pernah pihak Perhutani menyampaikan bahwa dari pihak "Perhutani memberikan ijin terkait bangunan liar tersebut." Dan pihak PLN tinggal menunggu ijin resminya di akhir audensi.


Padahal sudah sangat jelas papan yang terpasang di beberapa titik lokasi yang berbunyi" Di larang mendirikan bangunan Bangunan, Warung, dan/mengerjakan, dan/mendirikan dan menduduki kawasan hutan milik perhutani dan dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 5.000.000.000 ( 5 Milyar rupiah ) UU no 41 tahun 1999 pasal 78 ayat 2.


Dari keterangan diatas kami akan coba klarifikasi ke pihak perhutani apakah benar terkait statement yang di sampaikan Manager Unit Layanan Pelanggan Cabang PLN Cabang Boja, Roby Firmansyah tersebut.

LSM dan Media Tribuncakranews

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama