Salah Satu Kios Oknum KPL, Diduga Rawan Kejahatan Mafia Pupuk Subsidi Pemerintah

Foto lokasi Gudang KIOS KPL Kencana Tani Jl.Kemerdekaan Barat Kesugihan RT01/01.

Cilacap | Tribuncakranews.com || Produktivitas pertanian meningkat dari hasil Pupuk Subsidi Pemerintah dua jenis UREA & NPK (POSKAN) di gelontorkan untuk peningkatan dan kemajuan pangan di sektor Pertanian di indonesia, serta untuk peningkatan kesejahteraan petani. 


Dari Harga Eceran Tertinggi (HET) tertuang dalam E - Katalog jelas pasti ada harganya resmi dari pemerintah 1/kg masing-masing hasil jenis pupuk subsidi pemerintah. 


Banyaknya produk & Tonase produk sangat fantastis setiap tahun tersalurkan dan dianggarkan dari dana APBN digelontorkan oleh pemerintah hampir Triliunan setiap tahun secara keseluruhan, sesuai kebutuhan yang telah diajukan oleh pemanfaat baik melalui SPPT (luas Ha) dan E - RDKK tercantum. 


Pada kegiatan proses penyaluran transaksi produk pupuk Subsidi di kios KPL terhadap penerima manfaat secara bertahap sesuai MT musim tanam.

Proses timbangan pupuk di wilayah Gudang KIOS KPL Kencana Tani Jl.Kemerdekaan Barat Kesugihan RT01/01. 

Dibalik kegiatan tersebut masyarakat menilai ada dugaan kejahatan mafia pupuk subsidi pemerintah atau penyimpangan yang dilakukan oleh oknum pengurus penyalur pupuk subsidi sebut saja salah satu oknum (KPL/Pemilik Kios Wilayah Masing-masing) demi kepentingan pribadi hanya demi memperkaya diri dari hasil yang dihalalkan dengan segala cara,menurut informasi dari masyarakat sekitar.              


Benar saja masih ada munculnya oknum KPL dengan sengaja mempermainkan hak-hak petani demi meraih keuntungan banyak, Tuturnya

            

Selama ini kami masyarakat ataupun petani yang penerima manfaat pupuk subsidi tersebut mengalami kesulitan, baik dari keterbatasan produk pupuk subsidi Urea lebih utama, harga pupuk subsidi dan juga kami ingin penambahan lahan bahkan kuota yang seharusnya sudah kami ajukan melalui desa, Ketua Kelompok, KPL hingga BPP  sudah jelas - jelas ada data kami  dalam E - RDKK, hingga kini belum ada titik temu maksimal, Tentunya pihak kami masyarakat sangat butuh, Tegasnya.

               

Telah diatur dalam :  Peraturan Mentri Perdagangan RI Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian, mengatur mengenai bagaimana pengadaan dan penyaluran pupuk hasil subsidi dari pemerintah. Yang manfaatnya digunakan untuk kebutuhan petani, atas dasar Program Pemerintah di sektor pertanian. Dan jelas tindak pidana KKN dan tindak pidana kejahatan berlaku sesuai perbuatan oknum diberlakukan terhadap siapapun mafia kejahatan sesuai KUHP/KUHAP telah diatur, pasalnya. 

            

Memperoleh informasi ini tim respon segera turun ke lokasi yang kebetulan melewati wilayah warga kesugihan  meninjau kebenaran  informasi yang diperoleh dari masyarakat, mengatakan produk pupuk subsidi saat ini sangat terbatas bahkan harga (HET) melambung tinggi terutama bagi petani yang tidak memiliki kartu tani hingga mencapai harga 1kg/ Rp 4000,- bahkan mencapai per kantong Rp 200.000,- hal ini bisa dikatakan produktivitas pertanian saat ini mengalami penurunan hasil panen sangat tidak maksimal. 

                

16/05/24 tepatnya pukul 14.30 WIB salah seorang masyarakat yang tidak mau namanya disebut saat berada di lokasi kios KPL Kencana Tani Jalan Kemerdekaan Barat RT 01 RW 01, Kesugihan. Membeli pupuk subsidi jenis UREA 10kg Rp40.000.00,- tidak memiliki kartu tani untuk kebutuhan ladangnya dengan harga  menurut informasi yang disampaikan kepada awak media.

                

Tim KIN RI bersama awak media gerak cepat mengikuti ke lokasi, dan benar saja di kios yang memperjual belikan produk pupuk subsidi jenis urea dengan eceran harga 1kg/ Rp 4000. Awak media mendokumentasikan hal ini sebagai bahan yang akan di sampaikan melalui pihak redaksi, untuk jurnal laporan ke pemerintah  di kemudian hari. 

              

Spontanitas Awak Media berupaya menemui oknum pemilik kios Maskinah untuk memastikan perihal terkait penyaluran dan HET pupuk subsidi yang telah terjual & di jual terhadap masyarakat tani selama ini sekaligus konfirmasi keterbatasan produk pupuk subsidi yang berasal dari pemerintah untuk masyarakat sektor pertanian melalui KPLnya ternyata, 15.00 wib tutup. 

           

Joko Purnomo selaku Ketua KINDA (Komite Investigasi Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah), menyampaikan agar segera menangkap dan memproses secara hukum oknum KPL atau pemilik kios dan di cabut ijin usahanya bila mana ada pelanggaran melawan hukum dalam proses penyaluran atau transaksi tidak sesuai,  juknis HET, prosedural dan mekanisme karena melanggar tata negara tergolong unsur - unsur dikemudian hari ke depan yang berakibat ketidakstabilan nasional, Tegasnya.

              

Adapun benar adanya pelanggaran hukum dari pihak Oknum KPL maka, APH turun tangan ke lokasi untuk memastikan hal ini. Agar oknum-oknum lainnya yang dengan sengaja memperjual belikan produk pupuk subsidi hasil pemerintah termasuk Pupuk, Migas dan lainnya , yang tergolong dalam aset negara dengan tidak sesuai prosedural dan mekanisme pemerintah, Sambungnya. 

               

Kami mengajak masyarakat untuk ikut serta bersama-sama mengawasi, kontrol, kawal pelaksanaan kegiatan pemerintah baik anggarannya maupun fisik serta aset lain mengamankannya dan melaporkan bila mana ada unsur-unsur mengganggu kestabilan nasional, Tambahnya.

             

Tidak ada lagi oknum mafia pupuk/oknum-oknum lain dari pihak manapun bila mana tidak menyalahi aturan dan wewenangnya maka, kesejahteraan petani lebih meningkat di bidang produktivitas pertanian saat ini dan pangan di negara kita lebih baik kedepannya, Lanjutnya. 

            

Berita ini sedang dalam proses tahapan revisi dan sedang menunggu hak jawab pihak oknum KPL Maka, setelah dikonfirmasi berita ini akan ditayangkan melalui website resmi Media online.(Zega)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama