Kab.Semarang-Tribuncakranews.com
Polsek Bandungan Polres Semarang Polda Jateng berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus berpura-pura jadi pembeli motor milik korban Bayu Saputra(21) warga Banyukuning Kecamatan Bandungan yang dijual di media sosial, dengan sistem COD.
Pria berinisial RAPS, warga Tukangkayu Kecamatan Banyuwangi Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur sempat kabur ke Jawa Timur dan akan pindah ke Jakarta. Namun dalam perjalanan berhasil ditangkap Tim Serse Polsek Bandungan di Tol Kalikangkung Semarang, Rabu(01/05/2024).
Kapolsek Bandungan, Iptu Jarot Drihandoko, menyampaikan bahwa selain pelaku, pihaknya mengamankan barang bukti hasil tindak pidana yakni 1unit SPM Vespa merk Piago Ves Primav 150 warna putih tahun 2014 nopol B.3949-UFM. Barang bukti tersebut berhasil disita dari pembeli di Wilayah Yogjakarta.
"Modus oprasinya yaitu membeli dengan cara COD di rumah korban. Jadi tersangka melakukan COD dengan korban di rumah korban. Berdalih membeli motor. Setelah tau motornya, kemudian tersangka meminta atau memeriksa surat- suratnya BPKB dan STNK," ungkap Kapolsek Bandungan saat konferensi pers di Mapolsek Bandungan, Selasa(14/05/2024).
" Begitu surat-surat dikasihkan kepada tersangka. Kebetulan anak korban rewel di dalam rumah. Disaat korban masuk rumah ingin menemui anaknya, kesempatan ini digunakan tersangka membawa kabur sepeda motor beserta surat- suratnya,"ungkapnya.
Sementara itu, tersangka RAPS mengaku bahwa kejadian tersebut dilakukan karena terdesak kebutuhan ekonomi.
" Saya akui saya khilaf. Anak saya sakit dan istri banyak hutang dan harus dibayar hari itu juga,"ucap Pelaku.
Atas perbuatannya,tersangka dikenakan pasal 372 jo 378 KUH Pidana dengan ancaman hukuman empat dan lima tahun penjara,Pelaku saat ini di amankan di ruang Sel Polsek Bandungan.
(Kang Adi)