Perusahan PT. BAS Mengandalkan Security Bersikap Arogan Dalam Penyelesaian Masalah Kecelakaan Kerja

Labuhan Batu | Tribuncakranews.com|| Perusahaan PT. BAS di duga tidak bertanggung jawab terhadap Karyawan/Pekerjanya, Kejadian yang menimpa salah satu karyawannya yang mengalami Kecelakaaan kerja hingga mengakibatkan buta/cacat seumur hidup. Kejadian kecelakaan kerja yang menimpa Yusman Laoli (YL). Rabu, 08/05/24 sekira pukul 15.30 wib di lokasi wilayah kerja perkebunan sawit milik PT. BAS Barumun Agro Sentosa. 


Kejadian ini bermula pada saat korban sedang bekerja di pertengahan kebun milik perusahaan perseroan terbatas PT. BAS dengan menggunakan peralatan seadaanya dan safety secukupnya dari perusahaan. 


Korban mengalami kecelakaan kerja dengan jatuhnya serbuk sawit dari atas pohon tanaman sawit hingga menimpa mata YL, hingga berakibat mata korban buta total/ cacat seumur hidup. 


Atas kejadian yang menimpa YL tersebut, pihak keluarga bersama kuasa hukumnya Emanuel Daeli, S.H mendatangi dan menemui pemilik perusahaan PT. BAS serta Direktur Perusahaan untuk mediasi dan menindak lanjuti kejadian ini, agar perusahaan bertanggung jawab atas kejadian ini yang menimpa korban sesuai UU Perlindungan pekerja/buruh indonesia serta perjanjian kerja karyawan yang berlaku. 


Sangat disayangkan dari sikap dan tindakan keamanan perusahaan ( security ) dianggap arogansi seakan - akan menghalangi profesi awak media yang ingin mengklarifikasi terkait kejadian yang menimpa YL, supaya kami dalam menyajikan berita terkait kejadian di atas menjadi berimbang dan dapat di pertanggung jawabkan.


Juga kepada Profesi Advokat Indonesia yang ingin melakukan mediasi, juga mempertanyakan hak dari dari korban YL. Yang seharusnya ada kejelasan dari kejadian yang menimpa YL ini.


Emanuel Daeli, S.H selaku kuasa hukum korban kecelakaan kerja menjelaskan kepada pihak penjaga pos. Tujuan kami datang ke PT. BAS adalah ingin menanyakan hak-hak klien saya yang bernama Yusman Laoli (YL) selaku karyawan atau pekerja yang telah mengalami kecelakaan pada tanggal 08/05/24 lalu. Dan hingga saat ini statusnya masih karyawan aktif di perusahaan PT. Barumun Agro Sentosa, Terangnya. Ketika memberikan statement nya kepada awak media yang kebetulan juga datang secara bersamaan.


Dan maksud tujuan kami melakukan di party di perusahaan ini supaya hak-hak lain klien saya itu bisa dipenuhi oleh pihak perusahaan, ungkapnya..." 


"Sampaikan kepimpinan perusahaan PT BAS kedatangan kami hanya untuk minta keadilan terhadap hak - hak korban atau klien saya dalam tuntutannya," Sambungnya.


Kepala keamanan ( security ) PT. BAS menemui kuasa hukum korban untuk mengetahui kejelasan kedatangannya. Pihak penjagaan ( security ) menyampaikan biarlah saya koordinasi dulu terhadap pimpinan saya, Tegasnya.."


Tak lama kemudian pihak kepala keamanan PT. BAS atas nama Rahma Lawolo menyatakan berhubung masalah ini pihak korban telah melaporkan ke ke pihak polres Tapanuli maka, biarlah pihak APH yang proses berlanjut maka, pihak perusahaan mengikuti aja, Imbuhnya. 


Menanggapi pernyataan Rahma Lawolo selaku kepala keamanan perusahaan tidak membuat pihak keluarga korban kecelakaan kerja jadi tidak tenang justru memperkeruh komunikasi dan keadaan tidak sehat.


Pihak kuasa hukum bersama keluarga korban dan awak media berupaya untuk menemui Direktur dan atau management/manager ataupun salah satu dari pihak inti perusahaan agar permasalahan ini ada titik temu dan penyelesaian secara baik. Dan lagi - lagi sangat disayangkan sikap dan tindakan pihak security tidak memperkenankan untuk masuk ke kantor perusahaan dengan wajah dan suara lantang depan awak media, juga tim kuasa hukum yang saat bersamaan datang ke perusahaan.


Tim awak media berusaha menemui kawasan kantor untuk minta penjelasan perusahaan dan konfirmasi serta klarifikasi agar kami dalam menyajikan berita menjadi berimbang. Namun, masih saja dihalangi oleh pihak security dengan tubuh gagah dan suara " kalian cari siapa disini..."!, suara lantangnya....


Padahal sudah sangat jelas seperti yang tertuang dalam UU PERS No 40 Tahun 1999 barang siapa dengan sengaja menghalang - halangi dan atau kriminalisasi wartawan dalam peliputan dikenakan sanksi pidana kurungan dan denda. 


Dengan sikap keamanan perusahaan tersebut, juga melukai profesi lawyer dengan sengaja menghalangi kinerja kuasa hukum ( lawyer indonesia ).


Bahkan pihaknya penjagaan masih beralibi pimpinan maupun manager perusahaan tersebut sedang tidak ada di kantor/sedang luar kota, ungkapnya.


Dengan sengaja pihak perusahaan menghindar dari tanggung jawab terhadap karyawan. Dipantau dari kondisi kantor masih ramai di lingkungan wilayah kerja pegawai kantor. 


Pemerintah tegas dalam peraturan terutama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), supaya semua perusahan lebih kooperatif dan profesional terhadap masalah yang dialami oleh buruh/pekerja sesuai perjanjian kerjanya, kontrak kerja dan peraturan pemerintah UU ketenagakerjaan yang berlaku dan juga UU Buruh Indonesia. 


Pihak korban berharap agar keadilan dan perlindungan terhadapnya dapat diproses serta hak - hak nya diperoleh. 

Red/Harry

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama