Pelaksana Proyek Peningkatan Ruas Jalan Imogiri Dodogan Diduga Menjual Tanah Limbah Kerukan Kepada Warga

Bantul, Tribuncakranews.com || Pelaksanaan Proyek Peningkatan Ruas Jalan Imogiri Dodogan dari Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan nilai anggaran Rp.6.226.784.000,00 yang di kerjakan oleh PT Selo Adikarto yang beralamat di Dukuh, Donomulyo, Nanggulan, Kulonprogo diduga kuat melanggar aturan perundang undangan, pasalnya dari hasil temuan wartawan tribuncakranews.com dilapangan telah terjadi penjualan tanah hasil limbah kerukan bahu jalan yang akan dipasangi U-Ditch kepada salah satu warga Kapanewon Dlingo yang bernama Soleh.


Pantauan tribuncakranews.com dilokasi pada Hari Rabu Tanggal 29 Mei 2024 sekira Pukul 09.30 WIB, di ruas jalan Imogiri Dodogan tepatnya sebelah selatan Polsek Dlingo terlihat alat berat eksavator sedang mengeruk tanah dan dimuat ke sebuah dumtruk dengan Nopol AB 8250 SK yang berwarna kombinasi kuning merah, setelah kurang lebih 15 menit dumbtruk tersebut pergi kearah Utara dengan membawa tanah hasil kerukan proyek tersebut.


Selanjutnya tanah tersebut di bongkar di sebelah timur Gedung SMPN 1 DLINGO tepatnya masuk Padukuhan Lampengan Kalurahan Temuwuh. Dari informasi yang di dapat awak media dari salah satu warga yang enggan disebut namanya yang rumahnya tidak jauh dari lokasi pembongkaran tanah limbah proyek tersebut menjelaskan jika lahan tersebut milik warga Padukuhan Koripan 1 Kalurahan Dlingo yang bernama Soleh, lahan tersebut dari hasil membeli, warga juga menyebut jika setahu dia tanah urug dari limbah proyek tersebut dibeli seharga 250 ribu untuk 1 dumbtruknya.


Warga juga menyampaikan jika sudah 2 hari aktifitas dumbtruk membongkar tanah limbah proyek dilahan tersebut, namun terkait jumlah warga tidak bisa menjelaskan secara rinci. Dan saat ditanya siapa pemilik dumbtruk dengan nopol AB 8250 SK tersebut, warga tidak berani menyebut dan hanya menyampaikan jika sopirnya warga Temuwuh.


Dengan adanya temuan penjualan tanah limbah kerukan proyek yang diduga melanggar Pasal 158 Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Minerba tersebut, awak media tribuncakranews.com akan segera mengkonfirmasi Dinas terkait yaitu Dinas PU ESDM DIY serta akan mengadukan temuan tersebut ke Aparat penegak hukum supaya bisa diproses sesuai aturan jika terbukti ada pelanggaran dalam penjualan tanah limbah proyek tersebut. Karena menurut aturan jika penjualan tanah urug itu harus mempunyai izin penambangan, IUP, IPR atau IUPK. Tunggu investigasi lanjut media tribuncakranews berikutnya.

Tim Redaksi

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama