Sragen ||Tribuncakranews.com
Komitmen Kejaksaan dalam membangun masyarakat sebagai tempat syarat dengan makna dan nilai kemanusiaan guna memperkuat pondasi keadilan dan perdamaian. Pencanangan rumah RJ dilakukan secara serentak menyusul rumah RJ pertama yang ada di Desa Jetak Kecamatan Sidoharjo.
Disebutkan perkara-perkara ringan yang dapat dilakukan di rumah RJ. Untuk itu ada beberapa syarat penerapan hukuman di rumah RJ diantaranya, ancaman hukumannya adalah dibawah lima tahun, saling memaafkan, adanya pemberian nilai kerugian.
Kajari : Penggantian nilai kerugian jika dahulu dibawah Rp 5 juta sekarang sudah ada sampai ratusan juta asalkan adanya kesepakatan saling memaafkan. Kasus narkotika pun sekarang juga sudah bisa diselesaikan. Jika dahulu tidak bisa sekarang ini syaratnya tidak boleh masuk jaringan narkoba. Harus dibawah 0,000 gram. Saat ini Kejari Sragen melakukan uji sampel di rumah restorative justice di desa Puro Kecamatan Karangmalang dan Desa Gawan Kecamatan Tanon. Kajari berharap seluruh desa segera melaksanakan uji coba, sehingga permasalahan kecil di masyarakat langsung bisa diselesaikan.''
(Red/Adi)