Diduga Keras Pengelola Pasar Tiban Di Jls Kota Salatiga,Tidak Mengantongi Surat Ijin Resmi!!



Kota.Salatiga -Tribuncakranews.com 
Pasar Minggu atau pasar tiban terletak di jalan lingkar selatan(Jls) kota Salatiga, menuju Solo atau Semarang yang berada di selatan kota Salatiga, menjadi jalan utama dan alternatif yang cukup ramai, apalagi pada hari Minggu.

"Kegiatan perdagangan UKM disepanjang jalan JLS daerah Kencandran Salatiga, mulai dari lampu merah Prapatan Kencandran sampai satu kilo meter ke arah depan sekolah tinggi agama Islam STAIN Salatiga.


Pedagang UKM cukup ramai dan semua produk dijual sepanjang satu kilometer, jalan nasional tersebut jadi menyempit karna selain banyak pengunjungnya,kendaraan motor roda dua parkir di pinggir jalan mengakibatkan perjalanan kendaraan menjadi tersendat.

Pemandangan ini sudah berlangsung sejak jalan ini dibuka 5 tahun yang lalu.

Pasar tiban JLS Salatiga, hanya pada hari Minggu pagi, dari jam.06.00-12.00 wib
Menjadi tempat alternatif belanja masyarakat Salatiga saat olah raga berjalan pagi dihari Minggu.

Menurut SD 60) pedagang Kelontong yang lapaknya dagangannya memakai kendaraan roda empat,kepada tim media mengatakan”saya berjualan di pasar sini sudah tahunan, saya sudah mendapatkan lapak khusus,jadi tidak pindah pindah, tiap membuka lapak saya membayar Rp 20.000 sekali membuka lapak.
” Pertama kali menempati lapak ini, saya mendaftar ke pengelola pasar tiban ini kepada (Sb) 52 Th, dan saya mendapatkan KTA(Kartu Tanda Anggota)dagang"ungkapnya

Beda lagi dengan keterangan SL 60 th pedagang tidak menetap,sekali buka lapak saya membayar Rp 15,000, kepada petugas parkir,”ungkapnya.

Sementara itu,Kepala dinas pasar Salatiga Aji Kusumo,saat di temui di ruang kerjanya, kepada tim media mengatakan Pasar tiban Jls itu sebenarnya masih di berada wilayah Pemerintahan Kota Salatiga.namun jalannya berada di jalur provinsi atau jalan nasional.

” Banyak masyarakat tidak nyaman, terutama pengendara yang melintas di area pasar tiban tersebut,”tutur Aji.

Ajii menambahkan ,pasar yang dulunya sedikit pedagangnya, entah kenapa seiring waktu menjadi ramai,yang kabarnya di kelola oleh kelompok paguyuban.

Aji menyayangkan, selama pasar itu berdiri, tidak seorangpun,paguyuban atau pengelola pasar tersebut melapor ke pihak kami(dinas pasar) padahal yang namanya pasar harus ada persyaratan yang harus terpenuhi, salah satunya harus mengantongi S.I.P(Surat Ijin Perdagangan) atau surat perijinan dari Disperindag Salatiga.

” Pengelola pasar tersebut bisa di kenakan pasal Dalam UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Presiden No.87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar,pungkas"Aji

Bagus A,terkait lahan parkir di pasar tiban selaku kabid(kepala bidang) keselamatan dan bina lalulintas dishub(dinas perhubungan) ,kepada awak media di ruang kerjanya menjelaskan”Seharusnya pasar tersebut di sediakan kantong parkir, agar tidak mengganggu pengguna jalan.Apalagi pasar tiban itu berlokasi di jalur provinsi atau jalur alternatif yang rawan LAKA.

kami selaku petugas Dinas Perhubungan bukannya tutup mata,namun area pasar tersebut berada di jalur provinsi, dan keberadaan pasar tiban itu tidak resmi atau ilegal,kami harus ikuti aturan main,”terang bagus.(kang Adi)
SPONSOR
Lebih baru Lebih lama