Diduga Cacat Administrasi, Kasus Pencabulan Dengan Tersangka K.H Syahbenan Munthe Sarat Kriminalisasi

Labuhanbatu (Sumut) |Tribuncakranews.com | Seorang kakek berusia 70 tahun asal Labuhanbatu Utara Sumatera Utara diduga menjadi korban kriminalisasi oleh oknum penyidik, dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur sebut saja bunga usia (10) yang tidak lain adalah cucunya sendiri, "katanya". Kenapa di sebut katanya, karena patut di ragukan jika si bunga tidak mempunyai hubungan terikat karena tidak mempunyai kelengkapan administrasi saat membuat pelaporan di Polres Labuhan batu, antara lain Kartu KIA, Kartu Keluarga (KK) dan Akte Kelahiran. Hal ini di benarkan oleh Kuasa hukum tersangka saat meminta bukti dari pihak Polres Labuhan batu di Pengadilan Negeri Kelas IB Rantauprapat pada Hari Kamis Tanggal 16 Mei 2024.

Kuasa hukum tersangka merasa heran kenapa pihak Polres Labuhan Batu menerima pelaporan yang katanya korban adalah anak dari pelapor Maslahani yang sepengetahuan kakak pelapor yang bernama Karim tidak ada Kartu Keluarga, Akte Kelahiran dan Kartu Identitas Anak, lantas kenapa pihak Polres Labuhan Batu tidak kunjung memberikan bukti bahwa saat di mintai tentang identitas dan bukti bahwa adanya hubungan antara anak dan ibu antara Maslahani dan bunga sebagai anak kandung. Patut diduga ini sudah cacat administrasi dan pelaporan tidak bisa diterima. 


Menurut keterangan keluarga tersangka bahwa pada saat di lakukan mediasi di Polres Labuhan Batu, pelapor meminta uang sebesar Rp.300.000.000 untuk perdamaian perkara namun melihat kondisi sang ayah (tersangka) tidak memungkinkan untuk mendapat uang sebesar itu kalau tidak menjual tanah, maka hal itu menjadi pertimbangan berat oleh pihak keluarga tersangka. 


Pada saat awal mula pemeriksaan saksi, Nuraini selaku adik kandung tersangka atau pihak keluarga tidak pernah menerima sepucuk surat dari Polres Labuhan Batu mulai dari Surat Pemanggilan, Surat SPDP. Surat SP HAN, Surat Penetapan Tersangka.


Kemudian, Penasehat Hukum menolak Visum yang di gunakan Penyidik Polres Labuhan Batu yaitu Visum Et Repetum Nomor: 400.7.31/13982/RSUD/XI/2023 Tertanggal (27/11/2023) oleh Dr. MARTHA C SILITONGA Sp. OG di RSUD dr. Djasmen Saragih di Kota Pematang Siantar, Visum dimaksud digunakan Penyidik Polres Labuhan Batu sebagai bukti dalam perkara pemohon praperadilan, sementara visum itu merupakan Visum Et Revertum yang terkait dengan perkara orang lain yang dimaksud adalah ayah tiri dari korban yang bernama Deddy Wahyudi, pada saat Kuasa Hukum ke Polres Simalungun guna mencari kebenarannya bahwa benar Deddy Wahyudi sudah di amankan Polres Simalungun dan sudah berada di Lapas Simalungun dan mengakui semua perbuatannya. 


Selanjutnya, di Pengadilan Negeri Rantau prapat Kelas IB Hakim Vinni Dian Afrilia, S.H, M.H. sebagai Hakim praperadilan K.H Syahbenan Munthe saat Kuasa hukum dalam hal ini sebagai pemohon menyampaikan

pihak termohon tidak menghadirkan saksi

Kejaksaan Negeri Rantau Prapat sebagai termohon 

Kejaksaan Tinggi Sumetera Utara sebagai turut termohon I

Kejaksaan Agung RI sebagai turut termohon II

Sat Reskrim Polres Labuhan Batu sebagai turut termohon III

Polda Sumut sebagai turut termohon IV dan 

Mabes Polri sebagai turut termohon V. 


Pada agenda Persidangan Praperadilan pada Hari Rabu Tanggal 15 Mei 2024 pihak Pemohon sudah menyampaikan kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan kehadiran Tim Penyidik yang menggelar perkara pemohon, namun belum dapat diakomodir oleh Majelis hakim. 


Sementara penting untuk dihadirkan guna untuk menguji keabsahan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik, namun tidak dapat dikabulkan oleh majelis malah pihak termohon III tidak dapat menghadirkan penyidik tersebut.


Namun Sampai saat ini Penasehat Hukum tersangka belum ada mendapat tanggapan resmi dari Kapolres Labuhan Batu secara lisan maupun tertulis mengenai kehadiran para penyidik yang menggelar perkara pemohon untuk menguji mengenai keabsahan tahap penyelidikan, Oleh karena itu tim kuasa hukum pemohon keberatan dan mengatakan bahwa diduga majelis hakim tidak fair!!! Karena pihak termohon maupun turut termohon lain tidak dapat menghadirkan saksi, dan ini semua patut didugat kriminalisasi dan harus di ungkap demi tegaknya hukum yang berkeadilan, dan kepada semua pihak yang ikut serta mengkriminalisasi klien kami harus menggantikan kerugian yang di alami oleh klien kami ini, dan harapan kami dari pihak pemohon Berharap majelis hakim praperadilan dapat mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan demi tegaknya hukum yang berkeadilan. tutup kuasa hukum Adv. Emanuel Daeli, SH., Adv. Neformasi Halawa, SH,. Adv Suriswan Gea, SH.

Harry

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama