Bantul | Tribuncakranews.com || Salah satu pegawai di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul bersama seorang stafnya menghindar dan bahkan menolak dikonfirmasi saat beberapa awak media mendatangi Kantor Bawaslu Bantul di Jalan Parangtritisr Km.11, Dukuh, Sabdodadi, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta pada Rabu Tanggal 8 Mei 2024.
Kejadian bermula saat 3 awak media yang terdiri dari MNNews, Radar.net dan Tribuncakranews.com datang ke Kantor Bawaslu Bantul sekira Pukul 12.45 WIB dalam rangka mendampingi warga Kapanewon Dlingo bernama Sumardi dan warga Kapanewon Imogiri bernama Panuntun yang akan menanyakan perihal tindak lanjut Bawaslu dengan bukti tambahan yang sudah disampaikan ke Bawaslu pada 23 April 2024 yang lalu, bukti tambahan tersebut adalah surat pernyataan dari 2 orang kader dan 5 orang pemilih yang menyatakan telah menerima dan atau membagikan uang dari Caleg menang Partai Golkar dari Dapil 3 Bantul.
Seperti yang disampaikan Sumardi jika sejak awal dirinya bertanya ke Kasubag Rahmat sudah mendapat tanggapan dengan nada tinggi, padahal Sumardi mengaku jika dirinya mengejar informasi perihal tindakan Bawaslu terkait kasus dugaan money politik di Dapil 3 Bantul yang belum diketahuinya.
Sumardi juga menjelaskan jika Kasubag Rahmat tidak berkenan saat awak media merekam obrolan mereka, bahkan salah satu staf perempuan di Bawaslu Bantul tersebut juga menolak saat mau ditanya dan berlari menjauh untuk menghindari kamera wartawan.
"Itu tadi Pak Rahmat keberatan kalau obrolannya bersama saya dan teman wartawan direkam, bahkan mbak e staf dibawaslu menolak dan menghindari kamera wartawan," jelas Sumardi lanjut.
Dalam kesempatan tersebut Sumardi sangat menyayangkan respon atau tanggapan oleh Kasubag Bawaslu Bantul maupun stafnya yang terkesan alergi dengan kamera wartawan, semestinya seorang pejabat publik itu saat dikonfirmasi mampu memberikan atau menyuguhkan informasi seluas luasnya sehingga masyarakat merasa puas dengan pelayanan.
![]() |
Awak media saat mewawancarai 2 orang warga Kapanewon Dlingo dengan inisial MR dan MP yang mengaku menjadi kader dari Caleg menang Partai Golkar Dapil 3 Bantul dengan inisial SRA. Rabu, 8 Mei 2024. |
Sementara MP secara detail menerangkan kepada awak media jika dirinya menerima uang dari SRA sejumlah kurang lebih 57 juta rupiah, dan uang tersebut juga habis dibagikan warga masyarakat dengan tujuan mau memilih SRA saat kontestasi Pileg 14 Februari 2024 yang lalu. Tunggu investigasi lanjut awak media yang akan terus mengawal kasus dugaan money politik tersebut.
Hingga berita ini di tayangkan Awak media akan terus melakukan konfirmasi ke pihak-pihak terkait guna penyajian pemberitaan yang berimbang dan Berdasarkan Undang-undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Redaksi selalu memberikan ruang kepada pihak terkait untuk menggunakan hak jawab dan koreksinya yang selanjutnya akan ditayangkan pada segmen berita berikutnya. (Asg)
(Red/Tim)