TNI: Melebihi Gaya Tentara dan Rugikan Institusi, Kasusnya kini di Tangani Polda Metro Jaya

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, memberikan keterangan kepada awak media di Mapolda Metro Jaya. Kamis, 18 April 2024.

Jakarta - Tribuncakranews.com - Kepala Satuan Penyelidikan Kriminal dan Pengamanan Fisik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Kolonel Jeffri B Purba menyampaikan, ulah Pierre W G Abraham (53), pengemudi Fortuner yang menggunakan pelat dinas TNI palsu merugikan instansinya. 


Jeffri mengatakan, pelaku yang merupakan seorang sipil tidak seharusnya mengemudikan kendaraan berpelat dinas. 


"Apa yang terjadi selama ini sangat merugikan institusi TNI. Sebagian besar yang terekspos di media sosial maupun media elektronik, tingkah laku para pengguna kendaraan pelat dinas yang tidak peruntukannya ini atau ilegal berlebihan. Bahkan melebihi gaya tentara di lapangan," ujar Jeffri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/4/2024). 


Menurut Jeffri, arogansi pengendara yang menyalahgunakan pelat dinas tak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga kerap mencoreng nama institusi TNI. 


"Masyarakat umum jangan pernah melakukan hal yang sama seperti ini lagi, karena memang ada indikasi di tengah masyarakat kita beredar kendaraan yang menggunakan pelat dinas yang tidak sesuai peruntukannya seperti kejadian ini," jelas Jeffri. Dalam kesempatan itu, Jeffri menegaskan bahwa penggunaan kendaraan dinas pinjaman harus dilengkapi dengan SIM TNI.


"Kalau ada warga sipil yang menggunakan mobil berpelat TNI tetapi tidak memiliki SIM TNI, berarti patut diduga adalah ilegal," imbuhnya. Dia lantas meminta agar masyarakat yang mengetahui penggunaan pelat dinas palsu untuk melapor ke Puspom TNI ataupun kepolisian. 


Untuk diketahui, Pierre terlibat cekcok dengan pengendara lain di Jalan Tol Jakarta-Cikampek saat menggunakan pelat TNI palsu. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, Pierre melakukan hal tersebut untuk menghindari ganjil genap di Jalan Tol Jakarta-Cikampek. 


"Hal tersebut dimaksudkan dalam rangka untuk menghindari ganjil genap yang di berlakukan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, sesuai kebijakan yang dikeluarkan oleh Korlantas. Yang mana dalam rangka mendukung Operasi Ketupat kemarin," ungkap Wira. Setelah ditelusuri, pelat bernomor 84337-00 ini sama dengan milik Marsda TNI (Purn) Asep Adang Supriyadi. 


Pelat dinas sebelumnya digunakan oleh kakak Pierre, yang merupakan pensiunan perwira tinggi dari Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad) TNI berinisial T, dan kepemilikannya berakhir pada 2018. "Pelat nomor tersebut telah diputihkan atau telah digunakan oleh Bapak Asep Adang Supriyadi mulai tahun 2020. 


Jadi pelat nomor yang digunakan pelaku ini sudah tidak teregister," tutur dia. Pelat itu digunakan Asep untuk keperluan dinas dan telah berakhir kepemilikannya pada 30 November 2023. Karena tak terima namanya telah dicatut, Asep melaporkan Pierre ke Polda Metro Jaya. 


"Dinyatakan bahwa pelapor (Asep) tidak mengenali pria tersebut. Kemudian pelapor merasa dirugikan karena mencatut pelat nomor dinas yang peruntukannya adalah untuk pelapor, maka pelapor membuat laporan polisi," ucap Wira. 


Polisi menangkap Pierre di rumah kakaknya, yakni C di daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Selasa (16/4/2024). Kini, pelaku telah ditahan di Mapolda Metro Jaya. Atas perbuatannya, Pierre dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. 

(Di lansir dari laman Kompas.com)

Redaksi tribuncakranews.com


SPONSOR
Lebih baru Lebih lama