Terekam CCTV Saat Dua Oknum Pelaku Tindak Pidana Kejahatan Asusila


Cilacap Tribuncakranews.com 

Komite Investigasi RI,  Kedua pasangan diduga pelaku tindak pidana kejahatan Asusila  jenis kelamin pria : wanita  yang status bukan suami istri telah diduga melakukan perbuatan melawan hukum tindak pidana kejahatan  " Asusila oleh alias  " ( AF ) 44 dan ( RR ) 36 disalah satu tempat toko alfamart. Kedua pelaku di duga masing - masing berstatus  berumah tangga belum cerai.

Kedua oknum di duga pelaku tersebut bertemu disebuah tempat perbelanjaan umum di toko alfamart melakukan perbuatan melawan hukum yakni berciuman, berpelukan, dan pria alias (AF) 44 pun mengelus - mengelus perut seorang wanita alias  ( RR ) 36 yang sedang mengandung.  
Kemudian, berpelukan seperti layaknya suami istri yang memadu kasih sambil belanja hingga di duga kedua pelaku telah melakukan hal yang tidak senonoh. 


Peristiwa ini terjadi di lokasi Jl. Urip Sumoharjo, Kel/Desa Nertasinga, Kec. Cilacap Utara, Kab. Cilacap - Jawa Tengah Rabu, 06/11/21 sekitar - + 10:43 Wib di sebuah toko alfamart . 
Kedua oknum di duga pelaku saat ini masing - masing masih berstatus memiliki suami dan istri aktif dan ( RR ) 36 kembali jadi status Ibu Rumah Tangga sedangkan (AF) 44 kembali melanjutkan kegiatannya sebagai kepala Dinas Perpustakaan Daerah Kab.Cilacap saat ini aktif.  Atas peristiwa ini H. Suryo Sudarmo selaku  suami dari (RR) 36 mengkonfirmasi kepada pihak (AF) 44 yang selaku kepala Dinas aktiv PEMKAB CILACAP terkait isi rekaman CCTV di sebuah toko alfamart yang telah di perlihatkan oleh kedua pria saksi IKHWANUDIN & KHOZIN pada 12/21  dengan perbuatan yang di lakukan terhadap istrinya alias ( RR ) 36 itu.  Tidak lama kemudian pihak H. Suryo 
Sudarmo  selaku korban melaporkan kejadian ini ke pihak penegak hukum APH  Polresta cilacap. Namun, sayangnya proses begitu lama penyelidikan lebih lanjut, Imbuhnya".

Peristiwa ini jadi buah bibir masyarakat cilacap bahkan bisa memicu ketidakamannya  masyarakat serta ketidaknyamanan warga cilacap.  Masyarakat menunggu lama hasil 

Pemeriksaan dan penyelidikan APH kepada  oknum diduga pelaku kejahatan,  namun apalah daya tangan tak sampai tidak memuaskan hasil yang diinginkan. 

Akhirnya masyarakat mengambil langkah terbaik untuk menanggapi serius kejadian kala itu dengan beramai - ramai demo
( massa ) mengunjungi pemerintah kabupaten cilacap untuk meminta dan menuntut keadilan bagi keluarga korban serta segera di tindak tegas dan di berikan sanksi kepada oknum ASN atas perbuatannya yang tidak sesuai panca moral dan kode etik seorang ASN  perilaku seorang pejabat. 

Namun, lagi dan lagi sangat disayangkan  tidak ada respon hukum displin ASN terhadap oknum pejabat yang sedang aktif selaku kepala Dinas dari pihak PEMKAB Cilacap bahkan saat itu hanya mutasi tempat kerjaan kepada (AF) saja sedangkan sanksi lain yang telah di berikan oleh pihak kepala daerah kala itu secara prosedural nihil.   

Kasus ini saat ini  telah di tangani kembali oleh pihak APH atau Pengadilan Negeri Cilacap  atas perbuatan tindak pidana oleh  oknum di duga pelaku atau terdakwa tersebut sebagaimana di atur dan di ancam Pidana dalam pasal 281 ke-1 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab  Undang - Undang Pidana. 

Pihak oknum pelaku ( AF ) 44 selaku pejabat Kepala Dinas aktif di Perpustakaan Daerah salah satu oknum dari dua dugaan pelaku mematuhi dan mengikuti gelar perkara sidang Perdana serta duduk diatas kursi terhormat atas dugaan asusila dan sebagai  terdakwa di ruang khusus cakra pengadilan negeri cilacap kamis, 18/04/24. 

"Hingga saat ini awak Media beserta Anggota KIN RI sedang standby mengkawal kasus ini sampai selesai dan sambil menunggu kedatangan pihak oknum di duga pelaku " ASUSILA " alias (AF). 
Pada saat wawancara tidak  memberikan sedikitpun  keterangan atas peristiwa hingga kini mengikuti gelar perkara sidang  perdana 18/04/24 dipengadilan negeri cilacap. 

"Selaku penasehat hukum pelapor/korban memberikan tanggapan pada saat wawancara kepada awak media dan anggota KIN RI bahwa, merasa bersyukur dan berterima kasih yang mana laporan kliennya  sudah di tindak lanjuti karena hukum hingga hari ini  digelar perkara  sidang perdana di pengadilan negeri cilacap. Dan berterima kasih juga kepada kepada penegak hukum POLRI, 
( POLRESTA CILACAP ) & KEJARI CILACAP telah menegakkan hukum terhadap laporan kliennya dan telah bekerja secara serius dan profesional serta normatif hingga terbukti gelar perkara hari ini 18/04/24. Ungkapnya"

Kini Oknum pejabat pemkab insial ( AF ) dan istri klien kami insial ( RR ) sudah menjadi Terdakwa sedang menjalani proses persidangan perdana dalam perkara dugaan tindak pidana asusila sesuai dengan pasal 281 KUHP di pengadilan negeri cilacap. Pihak  kuasa hukum dan pelapor berharap agar majelis hakim dalam menangani perkara ini memberikan putusan kepastian, keadilan, kebenaran dan kemanfaatan, lanjutnya,
Oknum pejabat ASN aktif di pemkab cilacap ( AF ) dan istri klien kami ( RR ) agar di berikan efek jera di ganjar hukuman yang setimpal dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. Proses hukum tetap aktif untuk di kawal hingga tuntas dan kita tunggu hasil putusan hakim pengadilan beserta hakim anggota, ujarnya"

Hal ini merupakan pembelajaran bagi semua pihak tanpa kecuali yang melakukan perbuatan melawan hukum pasti pidana sebagaimana asas  EQUALTY BEFORE THE LAW semua manusia di hadapan hukum sama dan setara. Dan hukum itu tidak tajam ke bawah tumpul ke atas, tuturnya..."

Dengan adanya perkara yang menyeret oknum pejabat ASN ini imbasnya dapat mencoreng nama baik instansi pemerintah khususnya wilayah Pemkab Cilacap, lanjutnya".

Berharap kedepannya dapat dijadikan pelajaran bagi para ASN pada khususnya dan masyarakat pada umumnya agar peristiwa serupa tidak terulang lagi. 

(Sumber : Mr.S.Zega)

(Red)
SPONSOR
Lebih baru Lebih lama