![]() |
SPBU 44.571.16 Mojosongo yang beralamatkan di Jl Sumpah Pemuda Mojosongo Kec Jebres Kota Surakarta Jawa Tengah 57127 |
Surakarta | Tribuncakranews.com
Menjelang Hari Raya Idhul Fitri 1445 H yang kurang lebih sepuluh hari lagi,ternyata di duga masih banyak aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar.
Tepatnya di SPBU 44.571.16 Mojosongo yang beralamatkan di Jl Sumpah Pemuda Mojosongo Kec Jebres Kota Surakarta Jawa Tengah 57127 sekitar pukul 15 30 WIB.
Ketika teman teman media yang kebetulan melewati SPBU tersebut,di luar dugaan ternyata masih banyak sekali pengangsu2 BBM Subsidi Jenis Solar.Yang membeli BBM jenis solar untuk di jual kembali dengan harga yang lebih tinggi,yang sebagian di gunakan untuk keperluan industri.
Yang seharusnya menggunakan solar jenis industri dan di gunakan untuk mencari keuntungan pribadi di atas kepentingan masyarakat yang lebih membutuhkan di saat menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Mengetahui jika ada awak media datang armada-armada yang biasa di sebut dengan istilah 'Heli' oleh para Mafia penyalahgunaan BBM jenis solar.Terpantau ada 4-5 Armada yang entah milik siapa langsung bubar tancap gas dan meninggalkan Lokasi SPBU 44.571.16 Mojosongo Surakarta.
Padahal beberapa hari yang lalu dari pihak Kepolisian Polsek2 maupun polres2 secara serentak di wilayah khususnya Jawa Tengah gencar- gencarnya melakukan sidak di SPBU di beberapa wilayah di Jawa Tengah, mengantisipasi agar tidak terjadi penyalahgunaan BBM Subsidi baik itu jenis pertalite maupun Solar.
Karena menghadapi Hari Raya Idul Fitri yang dalam kalender Nasional jatuh pada tanggal 11 April 2024,supaya Stok di saat arus mudik maupun arus balik yang terpusat di Jawa tidak sampai kehabisan.
Skorsing dan Denda beberapa bulan yang lalu di beberapa SPBU di wilayah Solo Raya oleh BPH Migas Pertamina ternyata tidak menjadikan efek jera oleh beberapa SPBU di wilayah Solo Raya,hingga masih saja mau melayani pengisian BBM Subsidi untuk kepentingan dan keuntungan pribadi.
Padahal sudah sangat jelas sekali penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Solar dapat di tindak pidana bagi pelaku nya sebagaimana di atur dalam Undang undang No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,Pasal 53 sampai dengan Pasal 58,dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 60 milyar rupiah.
Pihak Owner SPBU 44.571.16 Mojosongo Surakarta,belum kami hubungi untuk kami klarifikasi terkait kejadian sore ini,kepada APH Setempat juga BPH Migas Pertamina agar melakukan investigasi terkait kejadian tadi sore.
Bersambung....
Red/Media dan LSM