Roni Rinto Nugroho.SH.MH saat menghadiri sidang di PN Ungaran Jawa Tengah. (Dok. Tim Kuasa Hukum Roni) |
Kab Semarang | Tribuncakranews.com|| Penempelan spanduk baliho di dinding kantor ex PT.Nandi Amerta Agung Yang dilakukan Kurator Endang Srikarti bersama beberapa orang rekannya beberapa minggu yang lalu, penempelan ini di saksikan langsung oleh Heri bowo selaku penjaga Aset ex PT.Nandi Amerta Agung yang di tugaskan oleh H.Ahmad Duri dari tahun 2017.
Sebelum Aksi penempelan spanduk baliho di dinding kantor tersebut di lakukan kurator Endang srikarti dan rombongon Heri bowo selaku yang di mandatkan oleh H.Ahmad Duri sewaktu hidupnya untuk menjaga dan mengawasi tanah tersebut merasa heran, tiba tiba datang serombongan orang yang di pimpin kurator Endang Srikarti hendak menempelkan spanduk baliho tersebut.
Dikarenakan jumlah orang yang datang serombongan Heri Bowo tidak dapat mencegahnya.
Roni Rinto Nugroho.SH,MH selaku Ahli Waris dari Alm H.Ahmad Duri sekaligus pengelola lahan tersebut, mencopot tempelan spanduk baliho yang menempel di dinding kantor ex PT.Nandi Amerta Agung.
Atas pencopotan tersebut, Roni Rinto Nugroho.Menginformasikan ke polsek Tengaran melalui surat No.007-15 /SLT-PTMTNR/22/IV/2024 Perihal: informasi
Rujukan Undang Undang No 25 Tahun 2009 Tentang pelayanan Publik.
Dengan hormat Saya yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : ADV Roni Rinto Nugroho.SH.MH
NIA : 1601466
Alamat : Residence BV3 No.29 Ungaran
No Hp : 081269264007
Disebut pihak yang memberikan informasi.
Dengan ini memberitahukan kepada Bapak Kapolsek Tengaran sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis Tanggal 18 April 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, saya selaku pihak pengelola lahan dan Manager Keamanan di tanah bekas kandang PT.Nandi Amerta Agung yang terletak di desa patemon, kecamatan tengaran, telah melakukan pelepasan spanduk yang di pasang pihak kurator Bernama Endang Srikarti yang beralamat di boyolali.
Saya selaku pihak yang menguasai objek tanah tersebut dari tahun 2017 sedang melakukan upaya hukum yaitu Gugatan perdata terhadap kurator Endang Srikarti yang saat ini sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Ungaran.
Memohon kepada pihak Kepolisian Sektor Tengaran pada khususnya dan Polres Semarang serta Polda Jawa Tengah pada umumnya. Untuk menunggu hasil putusan pengadilan yang ingkrah dan medapat kekuatan hukum tetap, terkait dugaan pelanggaran yang di lakukan kurator Endang Srikarti.
Dengan ini memohon kepada pihak kepolisian Republik Indonesia untuk memberikan pelayanan dalam rangka pengamanan dan perlindungan hukum dari bentuk ancaman ancaman teror serta intimidasi yang di layangkan Kurator Endang Srikarti dan dalam hal ini sangat meresahkan bagi kami selaku pengelola lahan tersebut.
Dan telah kami buat Akta pengelolaan lahan secara nota riil, Tim hukum dari pihak pengelola lahan Sarana manunggal sembilan. Juga sedang melakukan upaya hukum yaitu gugatan perbuatan melawan hukum terhadap tergugat Endang Srikarti selaku Kurator terkait dugaan pelanggaran pelanggaran hukum yang di lakukan Kurator Endang Srikarti baik pelanggaran hukum pidana maupun perdata.
Demikian surat pemberitahuan ini kami buat untuk di jadikan bahan evaluasi dan sebagai bahan informasi kepada pihak kepolisian Republik indonesia baik di Polsek Tengaran, Polres Semarang dan Polda Jawa Tengah,sekian terima kasih.
Hormat saya ADV.Roni Rinto Nugroho MDR.SH,MH.
Tembusan :
Kapolri,
Panglima TNI,
Kadiv Propam Mabes Polri,
Irwasum Mabes Polri,
Kompolnas,
Badan Intelijen Negara,
Kapolda Jawa Tengah,
Pangdam IV Diponegoro,
Irwasda Polda Jateng,
Karowasidik Polda Jateng,
Direskrimum Polda Jateng,
Direskrimsus Polda Jateng,
Kabid Propam Polda Jateng,
Kapolres Semarang,
Kasat Reskrim Polres Semarang,
Kapolsek Tengaran,
Kanit Reskrim Polsek Tengaran,
Danramil Tengaran,
Camat Tengaran,
Kepala Desa Butuh dan Media Cetak, Elektronik, dan Online,
Serta Lembaga Swadaya Masyarakat,
Perhimpunan Advokat Republik Indonesia,
Arsip.
Agar pemberitaan yang kami sampaikan objektif dan berimbang, awak media menghubungi ke nomor kontak Whatsaap kurator yang terpampang di spanduk.
Namun belum ada responnya,chat yang kami kirimkan masih centang satu.
(Red/ Kang Adi)