Viral!!! Arogansi Security,yang Seakan Alergi ketika Awak Media Mampir di suatu Proyek Penataan Lahan di Wilayah Kab Semarang


Dok (Radarnet& Tribuncakranews) : Security di Kab Semarang,inisial 'N' yang bertindak arogan dan berkata kasar.Kamis,21 Maret 2024


Kab.Semarang|Tribuncakranews.com|
Kamis,21 Maret 2024,sekitar pukul 12 45 WIB,Ketika awak media online yang kebetulan adalah Pimpinan Umum dan Pemred Radarnet dan Tribuncakranews yang kebetulan melintas.Tepatnya di Jl Reksosari Kec Suruh Kabupaten Semarang.

Ketika kami melintas dari arah Semarang yang bertujuan akan melakukan giat di wilayah Sragen,secara tidak sengaja melihat tercecernya tanah yang di angkut menggunakan Dum truck dari arah Karanggede menuju Salatiga.


Tepatnya di Sekitar Pasar Suruh,terlihat tanah yang di angkut tercecer dan mengotori jalan Raya.Jalur yang menghubungkan Kec Karanggede - Kec Suruh Kabupaten Semarang.


Kami yang penasaran coba mencari sumber tanah yang mengotori jalan raya Suruh-Tingkir Salatiga tersebut,ternyata letak sumber tanah yang tercecer tersebut adalah di Lokasi yang bersebelahan dengan Warung Makan Bebek Goreng 'Mas Budi' yang beralamatkan di Jl Reksosari Kec Suruh Kabupaten Semarang.


Kami mencoba turun dan parkir di depan lokasi yang setelah kami tanya kepada yang jaga bahwa proyek tersebut adalah milik 'Mas Budi' pemilik Warung Makan Goreng Mas Budi,dan memberikan keterangan bahwa rencana lokasi ini akan di buat untuk tempat Wisata,terangnya.




"Proyek penataan lahan yang tidak terlihat papan proyek dan mengangkut tanah keluar dari lokasi ada indikasi untuk di jual belikan dan material yang berceceran di jalan raya umum".



Proyek yang di dalamnya terlihat ada 1 buah Alat berat Excavator dan 1 unit truck dump yang di duga di gunakan untuk mengangkut tanah keluar dari Lokasi yang terlihat bersebalahan dengan makam warga.



Kami coba untuk melihat dan coba untuk mendokumentasikan situasi di lokasi tersebut,tetapi selang beberapa menit ada seseorang yang datang dengan nada tinggi dan membentak bentak kami yang kebetulan datang berdua dan dengan emosi nya mengatakan bahwa ini proyek milik Mas Budi dan mengatakan "Ga usah cari cari wong kalian ini siapa jangankan kalian dan berkata Polsek,Polres saja ga berani ganggu ganggu kegiatan ini.dan mengatakan juga menuduh kami wartawan abal-abal juga berkata baru ini lho ada media yang berani datang ke lokasi ini",terangnya 




Seakan alergi akan Media maupun LSM sosok yang setelah di ketahui bernama inisial 'N' ialah Security yang berjaga di lokasi penataan lahan di wilayah Kabupaten Semarang.



Apakah salah jika kami di lapangan menemukan suatu pelanggaran apalagi ini adalah jalan umum,yang kami sebagai masyarakat juga berhak menegur dan juga menanyakan jika ada yang tidak benar karena fasilitas umum kami juga punya peran di situ dan juga punya hak yang sama sebagai seorang warga Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Apalagi kami sebagai seorang jurnalis di lindungi dengan Undang undang Pers no 40 Tahun 1999 dan punya peran dan kedudukan yang penting sebagai pengontrol dan pemantau kegiatan apapun yang berhubungan dengan masyarakat karena itu adalah bagian dari tupoksi kami sebagai seorang jurnalis.


Sudah jelas sekali undang-undang pers yang punya kedudukan 'Lex spesialis',Pers punya kedudukan yang penting seperti yang tercantum,Hukum pers adalah serangkaian peraturan hukum yang mengatur kebebasan berpendapat dan menyampaikan informasi melalui media massa. Hukum pers bertujuan untuk melindungi kebebasan pers dan memastikan bahwa media massa dapat berfungsi sebagai penjaga demokrasi dan kontrol sosial.

Undang-undang Pers No 40 Tahun 1999 yang berbunyi antara lain sbb :
1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. 
2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. 
3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.


Sampai berita ini di naikkan kami masih menunggu klarifikasi terkait kejadian tersebut di atas.....


Redaksi 
SPONSOR
Lebih baru Lebih lama